NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dengan total berat 1,8 kilogram (kg), di Mapolres Nunukan, Selasa (25/6).
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu di dalam wadah berisi air. Setelah terlarut, larutan ini langsung dibuang ke toilet. Barang bukti tersebut juga merupakan hasil pengungkapan 10 kasus atas kepemilikan dan percobaan penyelundupan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, dari 10 kasus pengungkapan tersebut, setidaknya ada 5 orang tersangka langsung dihadirkan saat pemusnahan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak April, Mei, dan Juni ini, yang dilakukan Satreskoba Polres Nunukan. Seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemberkasan hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan guna proses hukum di persidangan. “Ya, sudah dalam pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan seluruh berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya cepat jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan,” ujar Hasan.
Hasan mengaku, tentunya penangkapan serta pengungkapan yang dilakukan personel Polres Nunukan tidak terlepas dari sinergitas instansi terkait. Kuatnya koordinasi tersebut membuahkan hasil pengungkapan, bahkan dengan putusnya jaringan sabu skala internasional.
Dalam pengungkapan itu, modus yang digunakan pun beragam, mulai dari disimpan di dalam bra wanita, hingga disimpan di dalam jok sepeda anak. Modus ini terbilang baru terjadi di Nunukan. Namun secara umum, modus ini diklaim polisi memang sering dilakukan kurir atau penyelundup sabu.
Dari seluruh kasus tersebut, didominasi kurir yang berusaha meloloskan percobaan penyelundupan sabu hingga bisa sampai ke tempat tujuan. Tak tanggung-tanggung, mereka pun sampai diupah hingga belasan juta rupiah.
Sejauh ini, periode Januari hingga Juni 2019, Polres Nunukan telah memusnahkan sebanyak 12,8 kg sabu. Sabu tersebut lebih dari 30 kasus yang ditangani. Sebagian tersangka sudah divonis hakim dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan.
Pasca pemusnahan, Hasan meminta seluruh pihak terkait tetap ikut berperan dalam meminimalisir angka kriminalitas. Bahkan masyarakat Nunukan sendiri juga bisa meminimalisir tingginya angka peredaran dengan kesadarannya masing-masing. “Kesadaran untuk tidak terjerumus dan juga tidak terlibat jaringan narkotika. Itu memang harus dilakukan masyarakat guna meminimalisir. Jadi, kami juga berharap kerja samanya,” harapnya. (raw/ash)