Paspor Anda Hilang, Siap-siap Didenda Segini....

- Selasa, 25 Juni 2019 | 09:53 WIB

TARAKAN – Pengguna paspor diminta lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen negara tersebut. Sebab, jika paspor hilang maka pemilik akan dikenakan denda tiga kali lipat biaya pembuatan paspor baru.

Aturan tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Perdemuan Sebayang mengatakan, bila paspor hilang akan dikenakan denda mencapai Rp 1 juta, sementara bila paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500 ribu, selain dikenakan denda pemilik paspor juga harus menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas imigrasi terkait hilang dan rusaknya paspor.

“Dengan adanya aturan baru ini, denda yang harus dibayarkan cukup tinggi, sehingga saya menyarankan agar pemilik paspor lebih hati-hati lagi dalam menjaga dokumen negaranya,” tuturnya (24/7).

Lebih lanjut dia menjelaskan PP Nomor 29 Tahun 2019 tersebut membuat tarif jasa seluruh sektor yang berada di bawah Kemenkum-HAM mengalami kenaikan, khusus kenaikan jasa keimigrasian terjadi pada pelayanan paspor (WNI), izin kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin masuk kembali (re-entry permit), biaya beban, affidavit, surat keterangan keimigrasian dan biaya beban kartu.

“Khusus WNA yang sudah overstay tinggal di Indonesia, bila sebelumnya hanya dikenakan denda Rp 300 ribu perhari, kini dengan adanya aturan baru dikenakan denda sejuta perhari,” bebernya.

Tujuan dari adanya kenaikan PNBP pada pelayanan Kemenkum-HAM tidak lain sebagai upaya, meningkatkan pendapatan negara melalui PNBP, khusus pelayanan imigrasi tujuannya agar pemilik paspor lebih menjaga dan merawat paspor yang dimiliki.

“Kenaikan ini juga sebagai upaya menekan tindak pidana perdagangan orang. Bila dulu agen cukong yang menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk memperoleh pekerjaan dapat memberangkat dengan biaya murah. Kini adanya aturan baru dengan adanya kenaikan tersebut agen ini pasti berpikir dua kali lagi karena biaya yang dikeluarkan terbilang mahal,” bebernya.

Dirinya berharap tidak ada lagi keluhan yang disampaikan masyarakat ke depannya, mengingat pihaknya sudah menyampaikan adanya kenaikan pada pelayanan imigrasi.

“Kita berharap informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat agar ke depan tidak ada yang mengeluhkan berkaitan kenaikan pelayanan imigrasi, kita dari imigrasi saat ini terus berupaya mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat,” ucapnya.

Selain itu dalam upaya memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan  lebih cepat, pihaknya baru meluncurkan pelayanan baru yakni layanan percepatan paspor pada hari yang sama. Di mana pihak yang mengajukan pembuatan paspor, bisa mendapatkan paspor pada hari yang sama saat diajukan.

“Dengan biaya Rp 1 juta ditambah biaya paspor Rp 350 ribu, paspor bisa selesai pada hari yang sama saat diajukan selama sistem keimigrasian tidak mengalami kendala,” pungkasnya. (jnr/nri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X