Rombel Dibuka Sesuai Kemampuan Sekolah

- Selasa, 25 Juni 2019 | 09:35 WIB

NUNUKAN – Rombongan belajar (rombel) setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara). Sehingga, pihak sekolah hanya dapat menerima pelajar sesuai dengan kemampuan rombel yang dimiliki. Jika ada penambahan pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), maka dipastikan tidak akan diterima dan melanggar aturan yang ada.

“Untuk menambah rombel saya yakin tidak ada sekolah yang berani. Karena, jumlah rombel yang dimiliki itu sesuai dengan kenyataan. Apalagi, kalau sampai ada rombel yang lebih dari 36 pelajar. Bisa terkena sanksi pihak sekolah,” tegas La Mija, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Nunukan kepada media ini kemarin.

Disebutkan, untuk jalur zonasi memiliki kuota sebesar 90 persen. Lalu, jalur prestasi 5 persen dan 5 persen bagi jalur pindah tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi tempat bekerja. Nah, untuk kuota zonasi 90 persen itu, minimal 30 persen diberikan kepada pelajar kurang mampu atau keluarga miskin (Gakin) yang dibuktikan dengan kartu Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memiliki kartu program keluarga harapan (PKH). Sementara untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tidak menggunakan sistem zonasi. Namun, tetap memiliki syarat yang ditentukan pihak sekolah. “Jadi, untuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tidak berlaku. Karena, penggunaan SKTM ini banyak menimbulkan masalah di tahun sebelumnya,” beber La Mija.

Diungkapkan, bagi pendaftar itu diberikan kesempatan untuk memilih tiga sekolah yang dianggap dekat dengan tempat tinggalnya. Seperti pelajar yang ada di Kelurahan Nunukan Timur, tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru misalnya. Pelajar itu dapat mengambil dua sekolah. Yakni, SMA Negeri 1 Nunukan sebagai pilihan utama dan SMA Negeri 1 Nunukan Selatan dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai pilihan alternatif. “Jadi, bagi orang tua seharusnya memilih sekolah yang dianggap paling dekat dengan rumahnya saja,” ungkap La Mija.

Dijelaskan, jarak terdekat dari rumah ke sekolah pada sistem zonasi ini baru dapat diketahui setelah proses PPDB selesai. Sebab, pihak panitia sedang memverifikasi data pendaftar yang masuk. Terutama jarak rumah masing-masing pelajar ke sekolah. “Mirip dengan sistem nilai juga. Diurutkan mana yang paling dekat hingga kuota rombelnya dapat terpenuhi. Jadi, nanti setelah ditutup baru ketahuan jarak zonasi yang dimaksud itu berapa kilometer,” jelasnya. (oya/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X