Muncikari Ditangkap di THM

- Selasa, 25 Juni 2019 | 08:37 WIB

TARAKAN – Pria berinisial ZA (25) yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tarakan. ZA diamankan oleh polisi saat berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kampung Satu, Kamis (20/6) sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, ZA diduga terlibat dalam prostitusi online di Tarakan. “Untuk pelaku kami amankan dan tetapkan statusnya sebagai tersangka,” katanya kemarin (24/6).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tambah Kapolres, ZA diduga menawarkan beberapa perempuan kepada lelaki berhidung belang melalui media sosial. Dari situ, antara ZA dan para lelaki hidung belang akan menyepakati harga jasa prostitusi. “Kalau sudah cocok harganya, baru mereka ketemu dan transaksi. Nanti dari harga yang disepakati, si pelaku mendapatkan persenan juga,” imbuh Yudhistira.

Meski sudah menetapkan ZA sebagai tersangka, namun sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran ZA dan terhadap siapa saja yang sering menggunakan jasa prostitusi tersebut. “Kami belum bisa ungkap korbannya dari kalangan mana, karena masih terus kami lakukan pengembangan. Nanti akan kami sampaikan kalau sudah kami temukan lagi,” bebernya.

Terpisah, ZA yang ditemui di ruang penyidik unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengungkapkan, ia langung dibawa ke Polres Tarakan usai tertangkap di parkiran salah satu THM. Diketahui, saat itu teman wanita ZA berinisial BL, juga diamankan polisi di salah satu hotel di Tarakan. “Dia (BL) yang minta dicarikan, makanya saya bantu,” imbuhnya.

Diakui ZA, dirinya bertemu dengan lekaki yang akan memakai jasa BL di salah satu kafe di Jalan Mulawarman. Saat itu, BL mengakui dirinya memerlukan uang sehingga ZA pun berniat mencarikan lelaki yang ingin memakai jasanya. “Sebenarnya dia (BL) sudah tiga hari minta dicarikan. Tapi dua harinya itu teman saya yang carikan dan hari ketiga saya lagi yang bantu. Saya hanya dikasih Rp 300 ribu dari RP 2 juta yang sudah disepakati,” ungkapnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X