Kembali Lakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan DPMPTSP

- Selasa, 25 Juni 2019 | 01:55 WIB
TARAKAN - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Tarakan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, Senin (24/6). Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tarakan, Ardiansyah serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira Junjungan Sirait. Kepala DPMPTSP Kota Tarakan Ardiansyah menyampaikan, kerja sama antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan sejak DPMPTSP pada Januari 2017. Namun saat itu masih sebatas penempatan petugas BPJS Ketenagakerjaan di DPMPTSP untuk mengarahkan para pengusaha agar menndaftar ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Selanjutnya, pada tahun 2018 kerja sama tersebut ditingkatkan, dimana pengusaha harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat wajib mengurus izin usaha. Kemudian tahun 2019, ditingkatkan lagi dengan pemberian sanksi terkait kepatuhan pengusaha. Sanksi tersebut berupa penundaan pelayanan pengurusan izin tertentu sampai pengusaha menyelesaikan kewajibannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tersebut nantinya akan diperkuat dengan penandatanganan kerja sama ini dan juga Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Tarakan. “Inilah nanti yang menjadi dasar kami bersikap seandainya ada pengusaha yang membandel, menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja, maka kami bisa memberikan sanksi berupa tidak memberikan pelayanan izin yang mereka perlukan sebelum menyelesaikan kewajibannya,” terang Ardiyansyah. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira Junjungan Sirait menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 84 tahun 2013. Ini juga untuk meningkatkan kepesertaan serta melindungi para pekerja yang ada di Tarakan. Karena pendaftaran atau pemberian izin perusahaan di DPMPTSP, maka dengan kerja sama tersebut pendataan pekerja akan lebih mudah diakomodir. “Sebenarnya fokus kami adalah komitmen bersama pemerintah bagaimana melindungi para pekerja yang ada di Tarakan sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak lagi menjadi beban pemerintah atau keluarga tetapi merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya,” tutur Wira. Peraturan yang sama juga diwajibkan bagi perusahaan yang telah lama operasional, dan akan diberi sanksi sebagaimana mestinya apabila masih ada badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakannya, ketidaktaatan perusahaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Sementara itu, kerja sama yang dilakukan oleh ketiga belah pihak telah memberikan manfaat lebih, saat ini perusahaan bisa melakukan pendaftaran lebih mudah sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan pun lebih mudah dalam melakukan pendataan pekerja. Ke depannya para peserta akan lebih mudah mengajukan klaim apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. “Adalah komitnen kami untuk melindungi para pekerja yang ada di Tarakan, ini sangat penting karena para pekerja yang tidak memahami akan perlindungan sosial relatif menjadi korban perusahaan nakal yang hanya ingin mencari untung tanpa mengindahkan kesejahteraan pekerjanya, dan akhirnya menjadi beban keluarga dan pemerintah,” terang Wira. Wira juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tarakan yang sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tarakan 80 persen merupakan pekerja yang ada di Kota Tarakan. Sehingga Tarakan patut dijadikan inspirasi bagi kabupaten lain di Kaltara. (adv/dc/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X