Perda Tak Berubah, Penjualan Minol Masih Ilegal

- Senin, 24 Juni 2019 | 11:54 WIB

NUNUKAN – Keberadaan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) di beberapa tempat selama ini memang masih ilegal. Khususnya di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Sebab, hingga saat ini tak satupun pemilik usaha memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) minol. Hal ini lantaran isi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 32 tahun 2013 tentang minuman beralkhohol dan Perda nomor 3 tahun 2001 tentang SITU minuman beralkhohol belum berubah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhammad Amin SH mengatakan, persoalan minol di Kabupaten Nunukan ini memang ada aturannya. Ada Peraturan Daerah (perda) yang menjadi acuan untuk penjaulannya dan proses peredarannya ke masyarakat. “Memang dalam Undang-undang itu tidak ada larangan. Tapi hanya pengawasan dan pengendalian saja,” kata Muhammad Amin kepada media ini.

Ia mengatakan, payung hukum soal minol belum sampai tahap pelarangan, tapi masih sekadar pengawasan dan pengendalian. Pada Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tetap dikendalikan dan diawasi oleh kepala daerah dalam hal produksi, peredaran dan penjualan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

“Untuk distributor miras ada di Nunukan. Mereka ada izinnya (SIUP- Surat Izin Usaha Perdagangan) langsung dari pemerintah pusat. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa melarang. Tapi, tetap wajib dilaporkan,” beber Amin, sapaan akrabnya.

Diungkapkan, yang menjadi persoalan saat ini distributor minol tidak dapat menyuplai ke pihak penyalur untuk dijual ke masyarakat. Sebab, SITU minol tak dimiliki penyalurnya. Baik di setiap supermarket atau tempat hiburan malam sebagai lokasi penyaluran karena dapat di minum di tempat. “Inilah yang jadi masalahnya. Makanya, kalaupun ada sekarang yang menjual di THM itu, itu sudah ilegal,” tegasnya.

Dikatakan, karena tidak adanya larangan maka pemerintah daerah harus menyesuaikan juga dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga, perda yang mengatur tentang minol itu perlu dilakukan perubahan lagi. Seperti Perda nomor 32 tahun 2013 tentang minol. Dimana dalam perda itu diatur mengenai radius lokasi penjualan sejauh 500 meter dari tempat ibadah dan tempat publik. Lalu, ada juga perda nomor 3 tahun 2001 tentang SITU. “Saat ini masih dalam proses pembahasan. Karena, distributor minol di Nunukan ini sudah ada yang memiliki SIUP. Jadi, memang perlu diawasi juga,” ujarnya.

Selain Perpres nomor 74 tahun 2013, pengendalian dan pengawaan minol diatur juga oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan sejumlah perda. (oya/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X