Jumlah RKB Sesuai Laporan Sekolah

- Senin, 24 Juni 2019 | 11:50 WIB

Istilah ‘pelajar titipan’ masih menjadi perbincangan hangat masyarakat menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Juli mendatang. Sebab, pelajar titipan yang bukan hal baru di dunia pendidikan termasuk di Kabupaten Nunukan ini biasanya dilakukan oknum tertentu. Biasanya dilakukan oknum yang memiliki jabatan tertentu di sebuah instansi pemerintah, agar dapat menempatkan anaknya atau kerabatnya diterima di sekolah negeri yang diinginkan meskipun tak memenuhi syarat.

Bahkan, untuk mengakomodir pelajar tersebut, pihak sekolah harus menambah Ruang Kelas Belajar (RKB) sebagai alasan agar pelajar tersebut diterima. Sejumlah kalangan, termasuk orangtua pelajar tidak menampik adanya praktik titip menitip pelajar seperti itu. Karena, praktik tersebut sudah terjadi sejak lama dan seakan menjadi tradisi.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H. Junaidi SH membantah dan menjamin hal itu tak berlaku lagi. Sebab, saat ini sistem yang digunakan PPDB tingkat SMP menggunakan sistem zonasi sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Jadi, 90 persen itu sistem zonasi. Bukan nilai. Yang diutamakan itu pendaftara yang dekat dengan sekolah saja,” kata Junaidi kepada media ini kemarin.

Selain itu, Junaidi memastikan jika penambahan RKB pasca PPDB berlangsung sudah tidak terima. Sebab, jumlah RKB yang diusulkan sejak awal menjadi acuan. Sehingga, jika ada pihak sekolah tiba-tiba menambah RKB maka tidak dibenarkan. “Jadi, sesuai dengan jumlah RKB yang ada saja. Tidak boleh ditambah. Kalau ada yang sekolah yang mengusulkan, pasti ditolak,” tegasnya.

Seperti diketahui, kuota jalur zonasi diberikan sebanyak 90 persen. Dari jumlah itu, 30 persen diberikan bagi keluarga tidak mampu dengan melampirkan bukti dari Dinas Sosial. Kemudian kuota sebesar 5 persen untuk jalur prestasi yang berdasarkan nilai ujian sekolah dan prestasi yang diperoleh memalui lomba berjenjang atau prestasi non akademik. Lalu, sebesar 5 persen bagi jalur pindah tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi tempat bekerja. Namun, jika jalur pindah ini tidak mampu terpenuhi maka dapat dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 12 ayat 3 pada Perbub tersebut.

Ia mengatakan, penggunaan sistem zonasi ini bagian dari bentuk pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Artinya, sekolah-sekolah berstatus negeri itu dapat dinikmati kalangan masyarakat apa saja. Khususnya mereka yang tidak mampu. Baik secara finansial maupun pendidikan. “Jadi, istilah sekolah favorit itu sudah tidak ada lagi. Kami mau semua anak-anak itu dapat pelajar sama. Tidak ada perbedaan lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid meminta kepada masyarakat, khususnya yang anaknya ingin menempuh pendidikan untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditentukan. Khususnya mengenai syarat yang ditentukan penerima pelajar dalam hal ini pihak sekolah. “Saya tekankan, masyarakat yang anaknya mendaftar sekolah tahun ini untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jangan dipaksakan jika memang tidak memenuhi syarat. Karena, syarat yang ditentukan itu bagian dari kepentingan pendidikan juga. Jadi, jangan memaksakan kehendak,” pesan Hj. Asmin Laura Hafid saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Menurutnya, jika memang ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk diterima di sekolah yang diinginkan tentunya sangat sulit. Sebab, saat ini sistem pendidikan sudah semakin tertata. Sehingga, jika ada pelajar yang diterima tidak sesuai dengan syarat maka dampaknya terhadap pelajar itu juga. “Kalau dulu, saya rasa masih bisa. Tapi saat ini sangat sulit. Karena data-data anak itu disesuaikan dengan syarat yang ditentukan sekolah penerima. Jadi, tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.

Ditegaskan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan orang-orang tertentu agar anaknya diterima di sekilah tertentu maka sudah barang tentu tidak baik. Karena hal tersebut bukan cara-cara yang baik. “Saya tegaskan hal itu tidak baik. Biasakan memulai hal yang baru itu dengan yang baik. Saya pribadi tidak akan melakukannya. Jika memang ada, katakanlah anak atau keluarga tim sukses saya dulunya, saya mohon maaf. Karena, tidak bisa mengakomodir hal-hal yang tidak baik untuk pendidikan,” tegasnya.

Hj. Laura menyarankan agar anak-anak yang tidak diterima di sekolah berstatus negeri, khususnya tingkat SMP dan SMA/SMK agar dapat mendaftarkan anaknya di sekolah swasta. Sebab, di sekolah swasta saat ini juga memberikan pendidikan yang tak kalah dengan sekolah negeri. Sudah banyak sekolah swasta yang membuktikannya. “Bagi warga kurang mampu, sudah ada syarat yang diberlakukan pihak sekolah. Setiap sekola diwajibkan menerima pelajar kurang mampu. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi. Ada jalur-jalur penerimaan yang disiapkan pihak sekolah. Silakan masyarakat mengikuti syaratnya. Jika memenuhi saya yakin pasti diterima,” pungkasnya. (oya/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X