Oknum PNS RSUD Jadi Pemasok Sabu

- Senin, 24 Juni 2019 | 10:25 WIB

TARAKAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat terlibat narkoba. PNS yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan itu diketahui berinisial KA.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui KBO Sat Reskoba Ipda Raja Taufik mengatakan, KA berhasil dibekuk pada Rabu (18/6) lalu sekitar pukul 23.00 Wita, di kediamannya yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 23 Kelurahan Pamusian.

Diketahui, penangkapan terhadap KA berawal saat unit opsnal mengamakan dua pria yang diketahui saudara kandung, lantaran memiliki narkotika. “Awalnya kami mendapatkan informasi di sekitar Jembatan Besi sering terjadi transaksi narkotika. Saat itu kami belum punya target dan melaksanakan patroli,” kata Raja.

Di sela-sela patroli, petugas kemudian mendapati seorang pria di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian membawa pria berinisial MY tersebut ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu bungkus sabu yang dibungkus plastik dan tisu berjumlah 2,66 gram. Diketahui sabu itu disimpan pelaku di saku celana bagian kiri. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan orang yang memberikan sabu tersebut kepada MY. Jadi kami amankan adik kandungnya sendiri yang berinisial YD,” jelas pria yang berpangkat balok satu itu.

Tidak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap sabu yang didapatkan oleh MY dan YD. Dari situ, tambah pria yang merupakan lulusan Akpol ini, nama AK yang merupakan seorang PNS disebutkan kedua pelaku. AK pun segera dijemput oleh polisi dan saat dijemput dari tangan AK ditemukan sabu seberat 1,2 gram. AK merupakan paman dari MY dan YD. “Menurut keterangan MY dan YD, selama ini mereka sering mengambil sabu dari AK. Mereka kadang selain jual juga mengonsumsi sabu itu,” imbuh Raja.

Diketahui sabu yang dijual AK kepada YD dan MY sebesar Rp 1,1 juta. “Sabu itu mau dipakai sendiri aja. Karena ponakan minta tolong jadi saya jual,” singkat AK. Ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 132 ayat 1. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X