Demi Tiket Pulang, Rela Jadi Kurir Sabu

- Jumat, 21 Juni 2019 | 10:55 WIB

 

NUNUKAN – Seorang nelayan berinisial SL (20) terpaksa ditangkap pihak kepolisian di Nunukan. SL ditangkap lantaran ketahuan menjadi kurir narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat 350 gram. Ia ditangkap di Dermaga Tradisional Aji Putri Nunukan.

Ironisnya SL rela menjadi kurir karena keinginannya memiliki tiket kapal resmi untuk pulang kampung. Ia memang dijanjikan seseorang berinisial AT tiket kapal jika mau membantu AT meloloskan penyelundupan sabu yang dikeatahui asalnya dari Tawau Malaysia tersebut. Sayangnya sebelumnya menuntaskan tugasnya demi sebuah tiket, SL sudah tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.

Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, SL sudah terpantau oleh penyelidikan yang dilakukan atas informasi adanya percobaan penyelundupan sabu melalui jalur ilegal dari Tawau Malaysia ke Sebatik.  “Jadi atas penyelidikan tersebutlah SL ditangkap di dermaga tradisional Aju Puti Nunukan Timur. Dengan melakukan pemeriksaan sejumlah penumpang yang lewat pada akhirnya ditemukan sabu yang dibawa oleh SL tersebut,” ungkap Karyadi kepada media ini.

Pada SL, barang bukti yang diamankan 7 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu dengan total berat 350 gram. Dari hasil pemeriksaan, SL ternyata diperintah AT dengan dijanjikan tiket kapal resmi. SL awaknya diperintah AT menjemput barang bukti di Sebatik, namun SL tak menyanggupi.

Pada akhirnya SL diperintahkan AT menjemput barang tersebut di dermaga tradisional Aji Putri Nunukan Timur. Sempat berhasil mengambil barang bukti dari tangan seseorang yang membawa dari Sebatik, SL pada akhirnya ditangkap saat diperiksa oleh personel Satreskoba yang melakukan pemeriksaan orang dan barang pasca penyelidikan.

“Pengakuan yang bersangkutan (tersangka) tidak mengenal AT yang menyuruh dirinya mengambil barang tersebut di dermaga Aji Kinung. Yang bersangkutan juga belum dapat perintah barang akan dibawa ke mana, hanya ambil dulu, nanti akan dapat perintah. Belum dapat perintah sudah ditangkap,” ujar Karyadi.

Hasil pemeriksaan juga ungkap, AT yang menyuruh LS mengambil dan mencoba meloloskan penyelundupan barang haram tersebut itu ternyata seorang tahanan yang diduga sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan. Sementara siapa pembawa sabu dari Sebatik ke Nunukan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. “Ya, sementara masih pemeriksaan lebih lanjut. Tapi yang jelas, LS dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nunukan,” beber Karyadi.  (raw/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X