Terdakwa Perkara Sabu 480,5 Gram Didakwa Pasal Berbeda

- Jumat, 21 Juni 2019 | 10:51 WIB

TARAKAN – Empat terdakwa kepemilikan 480,5 gram sabu dan uang Rp150 juta, yang merupakan tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kaltara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (19/6). Diketahui sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa tersebut ialah Mohd Lalid alias Yahya, Andi Shamsir alias Anchi, Rusdi alias Idung dan Nilawati.

Dalam dakwaannya, JPU Deby F Fauzi menyatakan keempat terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk Mohd Lalid alias Yahya, Andi Shamsir alias Anchi dan Rusdi alias Idung didakwa dengan pasal 114 junto ayat (2) pasal 132, subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara untuk terdakwa Nilawati disubsider dengan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Diketahui juga, untuk terdakwa Lalid penyidik sempat mencurigai bahwa dirinya merupakan Negara Asing (WNA) asal Filipina. Hal itu dibuktikan saat dilakukan penangkapan terhadap Lalid, penyidik mendapati paspor Filipina. Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Lalid membantah dan mengakui bahwa dirinya lahir di Indonesia.

Terhadap penangkapan keempat terdakwa, berawal dari saksi yang merupakan anggota kepolisian menyamar sebagai saksi dan menghubungi Andi Shamsir dan Rusdi untuk membeli sabu. Saat itu disepakati sabu yang akan dibeli berjumlah setengah kilo. Akhirnya, Andi dan Rusdi pun menghubungi Lalid dan ketiga bertemu di sebuah café. “Saat itu disepakati harga sabunya Rp 250 juta,” ungkapnya Deby.

Ketiga terdakwa pun bertemu dengan saksi pembeli di salah satu warung makan di Kelurahan Selumit Pantai. Didapati saat itu Lalid menunggu di tempat terpisah. Akhirnya Andi dan Rusdi pun segera diamankan polisi saat itu. Kemudian dari keterangan keduanya dan menunjukkan keberadaan Lalid. “Lalid kemudian ditemukan di dalam mobil dan sabu didapatkan di dekat hand break mobil. Saat itu sabu dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” tutur Deby.

Usai ketiganya diamankan, didapati ada nama lagi yaitu Nilawati. Diketahui Nilawati berperan sebagai orang yang memiliki keterkaitan transaksi sabu melalui rekening. “Dari dakwan jaksa ini kami minta waktu satu pecan untuk mempersiapkan eksepsi,” kata penasehat hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X