Satu Peserta Gugur Seleksi Administrasi

- Rabu, 19 Juni 2019 | 11:06 WIB

TANJUNG SELOR – Satu dari 28 peserta yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian tiga kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara dinyatakan gugur.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Suriansyah mengatakan, penguguran satu peserta itu dilakukan berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan panitia seleksi (pansel). Peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat usia yang ditentukan.

“Yang gugur ini pada jabatan Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Memang dia punya pengalaman bertugas di Satpol PP, tapi tidak bisa karena ada syarat yang tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah kepada Radar Kaltara saat ditemui, Selasa (18/6).

Ia berharap, untuk peserta yang lolos seleksi administrasi pada seleksi terbuka ini dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tahapan atau seleksi tahap berikutnya. 

Karena, berdasarkan konfirmasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jatinangor, Jawa Barat (Jabar), pelaksanaan assessment test untuk pengisian tiga posisi kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltara ini dijadwalkan 4 hingga 5 Juli 2019. Jadwal ini bergeser dari yang sudah ditetapkan sebelumnya mulai 17 sampai 20 Juni 2019.

“Kita harapkan tidak ada lagi yang beralasan sakit, sibuk dan lain sebagainya pada hari H yang sudah dijadwalkan itu. Jadi harus sudah mempersiapkan diri dengan baik.,” imbuhnya.

Jadi, berdasarkan hasil seleksi administrasi tiga jabatan itu, Kepala Satpol PP yang awalnya didaftar delapan orang, tersisa tujuh karena gugur satu. Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap lima orang, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) 15 orang.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Waluya mengatakan, peserta yang ikut seleksi terbuka JPT Pratama, mayoritas berasal dari lingkungan Pemprov Kaltara. Hanya ada satu dari Pemkab Nunukan yang mendaftar pada jabatan Kepala Dinsos Kaltara.

Dijelaskannya, pada seleksi administrasi itu, sesuai ketentuan yang berlaku ada 17 poin yang harus dilengkapi, di antaranya penilaian prestasi kerja selama dua tahun terakhir, yakni 2017 dan 2018, serta ketentuan batasan usia.

Adapun, setelah pelaksanaan assessment test, akan dilanjutkan pada tahapan penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Untuk tahapan ini masih ada dua opsi tempat, yakni antara Tarakan dan Tanjung Selor.

"Setelah itu pengumuman akhir dan penyampaian kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Pastinya waktu pelaksanaan yang ada di jadwal itu masih bisa berubah dengan melihat kondisi yang ada,” sebutnya. (iwk/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X