PH Sebut Dakwaan JPU Cacat

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:31 WIB

TARAKAN – Sidang perkara atas terdakwa kasus sabu yang diketahui mengalami ganggun penglihatan yaitu Hadawiah alias Wiwi, berlangsung kemarin (18/6) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sidang berlangsung dengan pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan dakwaannya terhadap terdakwa.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Hafidz Listyo Kusumo Wiwi, JPU menilai terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal melakukan tindak pidana membeli, menerima dan menjadi perantara dalam transaksi sabu. “Terdakwa sebelumnya mendapatkan uang dari terdakwa dalam perkara ini juga yaitu Yuli, sebesar Rp 250 ribu. Kemudian seseorang yang masih DPO datang membawakan sabu dan Wiwi menyerahkan uang dari Yuli,” ungkapnya.

Setelah itu, Wiwi kemudian memanggil Yuli melalui keponakannya. Yuli yang menerima sabu tersebut kemudian ditangkap oleh BNNK Tarakan. Dari pengembangan Yuli, Wiwi akhirnya diamankan juga oleh petugas BNN.

Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengungkapkan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Dalam eksepsi yang disampaikan dalam sidang kemarin itu, pihaknya menilai ada cacat formal dan kekeliruan terhadap dakwaan JPU.

Pihaknya meminta kepada majelis hakim agar berkas penyidikan dikembalikan ke JPU. Kemudian meminta juga agar dilakukan kembali sidik atas perkara tersebut dari JPU ke penyidik. “Penyidik diketahui telah melanggar ketentuan dalam pasal 56 KUHAP. Salah satunya menyebutkan proses peradilan wajib menunjuk PH,” bebernya.

Tidaka hanya itu, dari dakwaan JPU pihaknya mencermati bahwa terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan waktu dan tempat pidana yang dilakukan, JPU juga terkesan memaksakan isi materiil dakwaan dan asal jadi, sehingga menyudutkan dan merugikan terdakwa. “Jadi Wiwi ini hanya dimanfaatkan Yuli dengan kondisi mata tidak bisa melihat karena penyakit bawaan, berdasarkan surat keterangan dari dokter,” tuturnya.

Nunung juga beranggapan, dakwaan JPU secara materil tidak terpenuhi dan melanggar ketentuan KUHAP. “Harusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wiwi menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu yang diungkap BNNK Tarakan, 2 Mei lalu. Penangkapan Wiwi ini setelah petugas BNNK menangkap Yuli dengan barang bukti alat hisap sabu atau bong dan 0,42 gram sabu. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X