Tabung Gas Mahal, Disdagkop Malah Bilang Minim Laporan

- Selasa, 18 Juni 2019 | 12:24 WIB

TARAKAN – Keberadaan LPG 3 kg di Kota Tarakan dikeluhkan karena harganya yang mahal, jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 16.500 per tabung. LPG 3 kg kini, lebih banyak dijumpai di tingkat pengecer, jalur distribusi yang tidak diatur pemerintah.

Salmiah (40), warga RT 01, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah. Ia mengungkapkan, akhir-akhir ini ia dan warga lain kesulitan mendapatkan LPG. Hal itu disebabkan karena LPG yang datang sesuai jadwal habis terjual seketika sebagian warga pun tidak bisa mendapatkan jatah gas LPG-nya.

“Di sini selalu cepat habis, sepertinya ada warga yang membeli lebih dari 1 LPG untuk dijual kembali. Kalau di pangkalan cuma Rp 18 ribu. Tapi kalau sama pengecer bisa sampai Rp 25 ribu, bahkan ada yang jual Rp 35 ribu,” tuturnya.

Ia menduga, ada oknum yang sengaja menimbun gas LPG untuk dijual kembali dengan harga mahal. Sehingga hal itulah yang membuat LPG pada pangkalan terjual habis dengan cepat. Dalam sebulan, ia mengaku hanya mendapatkan 2 tabung saja, padahal jatah normal gas LPG pada setiap rumah sebanyak 3 tabung.

“Dalam sebulan cuma dapat 2 saja. Itu pun kalau dapat, syukur-syukur. Karena kalau lambat pasti kehabisan. Sampai pernah cuma dapat 1 tabung saja,” tukasnya.

Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Tarakan Muhammad Romli mengungkapkan, pihaknya telah mendengar  banyak pangkalan yang menjual LPG di atas HET. “Memang kami mendengar banyak pangkalan yang menjual LPG di atas HET, bahkan kami juga beberapa kali sudah melakukan sidak. Tapi disayangkan, tidak ada laporan khusus disertai bukti masyarakat yang melihat langsung sehingga kita belum bisa memprosesnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya menemukan adanya pangkalan yang menjual gas LPG dengan harga di atas HET. Selain itu, belum ada laporan khusus masyarakat terkait adanya pangkalan yang nakal membuat pihaknya belum dapat melakukan penindakan.
“Di tahun 2019 ini masih normal saja harganya setiap sidak. Kalau memang masyarakat ada yang menemukan pangkalan yang menjual di atas HET laporkan kepada kami, disertai bukti atau saksi mungkin lewat video. Walaupun tidak datang secara langsung kami bisa menerima laporan lewat media sosial. Selama ini kan keluhannya banyak, tapi buktinya yang tidak ada. Ketika kami sidak kami tidak punya bukti untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengaku di tahun 2018 pihaknya sudah pernah melakukan pencabutan izin pada beberapa pangkalan di beberapa kelurahan. Hal itu dikarenakan adanya laporan masyarakat yang menyertakan bukti dan sejumlah saksi. Sehingga setelah melakukan itu pihaknya segera melakukan penindakan.

“Di tahun 2018 ada 5 pangkalan yang kami tutup. Itu karena ada laporan dan bukti. Silakan saja kalau memang ada yang melihat, coba videokan atau rekaman suaralah. Tapi kalau rekaman kan kurang kuat karena bisa saja pelakunya mengelak itu bukan suaranya. Kalau video dia tidak bisa mengelak. Segera laporkan kami punya tim satgas yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengimbau kepada pemilik pangkalan yang masih menjual gas LPG di atas HET agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Dikatakannya jika terbukti pihaknya akan langsung melakukan pencabutan izin tanpa adanya peringatan.

 

Sejak Mei lalu, PT Pertamina menambah kuota LPG di Kalimantan Utara (Kaltara) sebesar 4 persen dari alokasi normal. Kepala  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, tambahan alokasi sebesar 6 hingga 8 persen dari alokasi normal.

Selain LPG, tahun ini Pertamina juga akan menambah kuota bahan bakar minyak (BBM). Dengan adanya penambahan kuota LPG, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan. “Penambahan ini juga atas koordinasi yang baik antara ESDM dengan Pertamina,” beber Ferdy kepada media ini beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai pengawasan, menurut Ferdy pengawasan berada di tangan pemerintah daerah, untuk aktif melakukan pemantauan kondisi di lapangan. “Kewenangan untuk melakukan pengawasan itu tetap di daerah,” bebernya. (*/zac/lim)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X