WAJIB..!! Ikan dari Malaysia Diwaspadai

- Selasa, 18 Juni 2019 | 12:23 WIB

TARAKAN - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan (BKIPM) Kelas II Tarakan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tarakan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Tarakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang ikan.

Sidak (17/6), dilakukan di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Beringin, Pasar Tenguyun dan Pasar Gusher. Kepala BKIPM Kelas II Tarakan Umar mengungkapkan, sidak tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya setiap tahun. Kemudian hasil dari sidak tersebut akan dilaporkan ke presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara.

“Jadi kami harus memastikan produk perikanan yang ada di Tarakan ini bahwa aman untuk dikomsumsi. Jadi semua ikan yang ada di pasar tradisional aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Diakui Umar, sidak yang dilakukan per triwulan tersebut sangat penting dilakukan mengingat ikan-ikan yang ada di Kota Tarakan kebanyakan rata-rata diambil dari luar daerah. Misalnya dari Sulawesi dan dari luar negeri yaitu Malaysia. Adapun target utama dalam sidak tersebut adalah ikan yang dari luar, khusus dari Malaysia.

“Seperti ikan layang harus menjadi perhatian. Karena di waktu-waktu tertentu ikan layang ini membawa inflasi di daerah ini,” bebernya.

Didapati juga, tambahnya, ikan layang yang dari Malaysia harganya cukup murah apabila dibanding ikan layang yang diambil dari Tolitoli. Perbedaan harganya pun dinilai bisa mencapai dua kali lipat. Tidak hanya itu, sampai saat ini juga pihaknya menganggap ikan yang dari Malaysia masih dikategorikan sebagai ikan ilegal. “Secara perdagangan belum memenuhi standar yang ada. Ikan dari Tawau itu dokumen dari sana ada, tapi secara nasional regulasi di kita belum mengatur terkait hal itu,” jelas Umar. 

Selain itu, para pengimpor ikan yang dari Tawau masih dikategorikan sebagai tradisional. Meski demikian, dirinya menilai harus dilakukan pelaporan ke petugas karantina untuk dikeluarkan dokumen untuk izin masuk. Untuk saat itu, ikan dari Tawau, Malaysia saat ini masuk melalui Sebatik kemudian ke Nunukan dan masuk ke Tarakan.

“Ketika sampai di Beringin, kami tidak bisa pantau ikannya ke mana lagi. Ada yang mengatakan sampai ke Tanjung Selor, sehingga kami tidak tahu distribusinya ke mana. Sementara harus dipastikan ikan yang beredar layak dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya juga melakukan uji 7 bahan berbahaya untuk memastikan ikan layak dikonsumsi masyarakat. Di antaranya, organoleptik, pengujian mikrobiologi (TPC/ALT), coliform, E. colli, salmonella), TVB dan histamin (khusus untuk ikan tongkol, cakalang, layang) dan uji formalin. Nantinya hasil pengujian biasanya baru bisa didapatkan, minimal 2 minggu setelah dikirimkan ke laboratorium yang ada di Surabaya, Jawa Timur.

“Hasilnya akan kami sampaikan sebagai bentuk rekomendasi pemda sebagai pengambil kebijakan,” bebernya.

Untuk rekomendasi sendiri, pihaknya juga akan melakukan pembinaan lanjutan terhadap temuan sampel hasil perikanan, apabila ada yang mengandung bahan berbahaya di atas ambang batas.

Sementara itu, Kepala Loka POM Tarakan Musthofa Anwari mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan dari sanitasi pasar tradisonal. “Kami temukan masih agak bau dan kotor (kondisi pasar). Selain itu, hasil perikanan ini kan produk segar dan jangan sampai mengandung bahan berbahaya, seperti formalin dan lain sebagainya,” singkatnya.

 

WASPADA IKAN KERING

Jika Anda gemar mengonsumsi ikan, udang dan cumi, maka Anda perlu bersikap waspada saat hendak membeli. Pasalnya, dalam rangkaian kegiatan sidak yang dilakukan Disdagkop-UKM, terdapat sejumlah ikan, udang dan cumi kering yang tidak disinggahi lalat hingga membuat Disdagkop-UKM curiga bahwa bahan makan mentah tersebut tidak aman untuk dikonsumsi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X