Gubernur Instruksikan Beri 'Surat Cinta'

- Selasa, 18 Juni 2019 | 12:11 WIB

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Irianto Lambrie menginstruksikan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Suriansyah untuk memberikan 'surat cinta' kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menaati peraturan kepegawaian.

Salah satunya mengenai kewajiban untuk hadir saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Ditegaskannya, jika tidak bisa hadir, harus ada penjelasan atau keterangan kenapa tidak dapat hadir. Artinya harus mengantongi izin.

“Termasuk juga harus ada pejabat di bawahnya yang harus ditugaskan untuk mewakili,” ujar mantan Sekprov Kalimantan Timur (Kaltim) ini kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (17/6).

Untuk yang tidak ada keterangan, harus diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Karena ini merupakan bentuk pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara. “Ini sudah ada aturannya. Waktu saya di Kaltim (Sekprov, Red) dulu, seperti itu. Tidak hadir, kepala OPD diberi teguran,” sebutnya.

Dibeberkannya, untuk tahap awal, teguran biasa dilakukan secara lisan. Jika tetap tidak maklum atau masih tetap dilakukan, maka akan diberikan teguran tertulis secara bertahap sesuai ketentuannya, mulai dari teguran pertama hingga seterusnya.

“Kalau itu masih juga tidak maklum, maka sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat hingga diberhentikan dalam jabatan. Bahkan, bisa sampai penurunan pangkat,” tegasnya.

Sebab, untuk teguran tertulis itu, apalagi sampai tiga kali, pasti sudah tercatat dan terekam di rekam jejak dari ASN tersebut. Termasuk juga teguran lisan, itu sudah terekam sebagai pelanggaran yang pernah dilakukan.

“Ini kalau ada promosi, tentu akan jadi pertimbangan. Artinya mereka yang banyak masalah ini akan kita pertimbangkan kembali, apakah bisa diangkat atau seperti apa,” tuturnya.

Sementara Sekprov Kaltara, Suriansyah menyebutkan, persoalan ketidakhadiran beberapa kepala OPD pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2019 tentang Persetujuan Bersama Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 kemarin (17/6) semuanya ada alasan.

“Seperti Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan), dan Kepala ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), pada saat yang bersamaan itu ada rapat soal listrik di pemprov,” jelasnya.

Demikian juga dengan beberapa kepala OPD lainnya yang tidak hadir. Itu semua ada izinnya untuk melaksanakan tugas dari pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Dan semuanya juga sudah menugaskan bawahannya untuk hadir di paripurna ini untuk mewakili instansinya. 

Selain itu, Sekprov juga menegaskan kepada para ASN agar bisa lebih tertib. Jangan sampai saat rapat paripurna masih berlangsung sudah banyak yang keluar. “Teman-teman ASN juga harus menjaga etika dengan tetap bertahan hingga acara selesai,” tegasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X