Gagal Memerkosa, Pelaku Curi HP

- Selasa, 18 Juni 2019 | 11:49 WIB

TARAKAN – Personel dari unit Jatanras, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku pencurian HP berinisial AB, pada Sabtu (15/6) malam, sekira pukul 22.00 Wita. AB disangkakan tidak hanya melakukan tindakan pencurian HP, namun juga sempat ingin memperkosa pemilik HP.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Dien F. Romadhoni mengungkapkan, AB diamankan di indekos yang dikontraknya di kawasan Jembatan Besi, Tarakan Timur.

Diakui Dien, perkara yang menjerat AB ini berawal saat dilaporkan korban pada 25 Mei lalu. Selama itu, AB menjadi buronan pihak kepolisian. “Pelaku ini masuk ke dalam kosan (indekos) korban dengan cara mencungkil pintu rumah. Saat itu korban sedang tidur. Kejadian terjadi pada pukul 00.45 Wita,” kata Dien.

Korban yang saat itu tertidur pulas sempat terbangun lantaran mendengar suara pintu indekosnya dicungkil oleh pelaku. Saat berhasil masuk, pelaku yang melihat korban masih tertidur kemudian mencoba memperkosa korban. AB berusaha merobek rok korban dan korban pun mencoba untuk melakukan perlawanan. “Karena wanita dan kekuatannya lemah, kemudian pelaku menodongkan sebilah pisau terhadap korban. Pisau ini memang dibawa sendiri oleh pelaku dan sekaligus digunakan pelaku untuk mencungkil pintu kosan,” jelas pria yang berpangkat balok satu ini.

Dilanjutkan Dien, pelaku yang resah lantaran korban sempat berteriak kemudian melarikan diri saat itu. Namun diketahui pelaku sempat membawa dua buah HP milik korban. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolres Tarakan. Akibat dari kejadian itu juga, korban diketahui sempat merasa trauma. “Dari laporan ini kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terus-menerus,” bebernya.

Setelah berhasil mendapatkan keberadaan pelaku, polisi pun langsung melakukan penggerebekan terhadap indekos pelaku. Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Namun petugas dengan cepat berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan tiga buah HP milik korban dan sebilah senjata tajam, yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat itu. “Rencananya HP itu akan dijual pelaku namun belum sempat terjual,” ungkapnya.

Dijelaskan Dien pula, AB merupakan seorang pelaku pencurian spesialis mencungkil pintu rumah. Hal tersebut terbukti lantaran AB merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama. “Pelaku sementara akan kami kenakan pasal 365 KUHP,” tegasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X