Sistem Legalisasi Dokumen PPDB Harus Diubah

- Selasa, 18 Juni 2019 | 11:29 WIB

NUNUKAN – Salah satu persyaratan berkas pelaksanaan penerimaan siswa baru (PPDB) adalah wajib melakukan legalisasi dokumen kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Namun persyaratan ini membutuhkan waktu lama di Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Iwan Kurniawan mengatakan, sejak Ramadan lalu telah dibuka kepada masyarakat, untuk melakukan legalisasi dokumen yang dibutuhkan untuk berkas persyaratan PPDB 2019. “Makin dekat waktu pendaftaran, maka makin ramai yang datang di Disducapil Nunukan untuk melakukan legalisir KK dan akte kelahiran,” kata Iwan Kurniawan.

Dia menjelaskan, hingga saat ini telah mencapai 300 berkas dokumen yang dilegalisasi KK dan akta kelahiran. Untuk melakukan legalisasi, bisa diwakilkan kepada keluarga, seperti satu orang dapat membawa lebih dari satu berkas.

Proses legalisasi membutuhkan waktu yang lama, karena ditulis manual untuk nomor registrasi. “Cara ini perlu diubah, seharusnya cukup sekolah melihat melalui sistem apakah dokumen yang dimiliki oleh pendaftar asli atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada sistem yang dibuatkan untuk memangkas waktu yang dibutuhkan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk melakukan legalisasi dokumen yang dibutuhkan.

Dia menambahkan, jika nantinya masih ada yang belum melakukan legalisasi dokumen hingga waktu yang ditentukan, maka perlu penambahan waktu mengingat tiap hari warga membludak mendatangi Disdukcapil Nunukan. “Agar tidak ada yang protes, nanti disiapkan waktu jika masih ada yang belum melakukan legalisir,” ungkapnya.

Sementara itu, Maslan, salah satu orangtua siswa yang ditemui di Disdukcapil Nunukan mengatakan, untuk melegalisasi KK dan akta kelahiran anaknya ini ia harus menunggu lama. Karena harus antre dan berkas yang ingin dilegalisasi sangat banyak. “Menunggu dulu sampai berkas selesai dilegalisir, karena tidak langsung selesai saat diterima di Disdukcapil Nunukan,” kata Maslan.

Menurutnya, agar tidak menunggu waktu lama, perlu ada perubahan. “Kalau bisa tidak perlu gunakan legalisir, agar lebih mudah dan langsung mendaftar di sekolah,” katanya. (nal/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X