Disdikbud Jamin Tak Ada Siswa Titipan

- Senin, 17 Juni 2019 | 12:10 WIB

NUNUKAN – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu diawasi. Karena kejadian untuk meloloskan siswa tertentu terkadang dapat dilakukan oknum tertentu. Hal ini banyak dikhawatirkan para orang tua siswa.

Seperti yang diungkapkan salah seorang orang tua siswa, Abdullah. Dikatakannya, PPDB harus dilakukan dengan jujur. Tanpa harus melihat dari mana asal usul anak tersebut. Karena sering terjadi titipan anak untuk diterima di sekolah tertentu.

“Saya kurang tahu apakah ada praktik bayar membayar, karena sudah tidak asing lagi bahasa masuk ‘lewat jendela’,” kata Abdullah.

Seperti anaknya yang baru lulus disalah satu sekolah dasar (SD) di Nunukan, ingin mendaftar di sekolah menengah pertama (SMP). Tentu akan mencari sekolah yang terdekat, seperti di SMP Negeri 1 Nunukan. Karena posisi SMP Negeri 2 Nunukan sangat jauh berada di Desa Binusan.

Ia sangat  mengkhawatirkan, jika jarak rumah dan sekolah cukup jauh. Karena takut terjadi sesuatu saat ke sekolah. Sehingga cukup memilih sekolah yang lebih dekat, seperti di SMP Negeri 1 Nunukan yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Hingga saat ini, ia belum melihat aturan yang ditetapkan terkait PPDB ini. Namun sudah sering disebut bahwa penerimaan siswa kali ini menggunakan zonasi. Serta menggunakan sistem penilaian yang lain, seperti siswa berprestasi.

“Perlu ada sosialisasi bagaimana sistem zonasi tersebut, agar orang tua siswa bisa mengetahui,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H. Junaidi mengatakan, untuk PPDB memiliki tiga jalur yakni zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51/2018.

“Namun, tetap pemerintah daerah yang memberikan petunjuk teknis, atas pelaksanaan tiga jalur tersebut,” kata Junaidi.

Menurutnya, jika disesuaikan dengan aturan yang berlaku maka jalur yang diterapkan adalah kuota untuk zonasi paling sedikit 90 persen, prestasi paling sedikit 5 persen dan perpindahan orang tua juga 5 persen. Namun tetap berdasarkan nilai ujian nasional (UN).

Untuk jual beli kursi, telah diperintahkan kepada panitia tidak dilakukan. Terutama titipan siswa tertentu. Karena PPDB ini harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Serta dilakukan pengawasan dengan ketat seluruh sekolah dibawah naungan pemerintah daerah.

“Disdikbud Nunukan telah siap untuk melakukan pengawasan saat PPDB nantinya,” ujarnya.

 

Sistem Zonasi Dinilai Kemunduran

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X