TARAKAN – IW, warga Jalan Hang Tuah RT 10 Kelurahan Selumit berhasil diamankan petugas Intel Satbrimob Polda Kaltara, Rabu (12/6). Kala itu, dirinya tengah asyik membungkus sabu dalam paketan kecil terbagi dalam 36 bagian. Namun, nasib apes tak berpihak kepadanya. Ia diciduk petugas di kediamannya sendiri.
“Jadi memang warga sekitar sering memberikan informasi kalau di rumahnya sering dijadikan tempat transkasi narkotika,” kata Komandan Satuan Brimob Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sulesmono, melalui Ka Tim Opsnal Seksi Intelkam Ipda Moedji Santoso.
Diketahui, sebelum diamankan oleh petugas, IW baru saja mengambil satu ball sabu dari seorang pengedar sabu di Kelurahan Juata Laut. Namun tepat pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengerebekan terhadap rumah IW. Didapati saat itu IW berusaha ingin melarikan diri saat akan dilakukan penggerebekan.
“Pelaku kami amankan dan 16 bungkus kecil sabu ditemukan di ruang tamu dan 19 bungkus kecil lainnya berhasil kami dapatkan di dalam dompet berwarna ungu,” jelasnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni 1 bundel plastik, 2 gunting, 1 dompet tempat menyimpan sabu, HP yang digunakan untuk transaksi sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti. Usai mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Brimob Polda Kaltara, IW kemudian langsung diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui KBO Sat Reskoba Ipda Raja Taufik mengungkapkan, dari pengembangan dilakukan pihaknya didapati sabu tersebut sempat digunakan oleh pelaku sebanyak satu bungkus kecil.
“Dia bagi sabu itu menjadi 1 sampai 2 gram. Kalau 1 gram dia jual 1 Rp juta dan 2 gram dia jual Rp 2 juta. Namun untuk 16 bungkus ini sudah ada pesan,” kata Raja.
Dari harga jual ini, IW sudah ada keuntungan,” bebernya.
IW mengakui sesaat sebelum diamankan, dirinya baru saja membagi sabu tersebut ke dalam bungkus kecil. Namun ia kemudian kaget dengan kedatangan petugas Intel Brimob. Kepada petugas, IW mengakui ia adalah seorang residivis dengan perkara pencurian.
“ Untuk pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (zar/zia)