Jika Dilarang, PKL Butuh Solusi

- Senin, 17 Juni 2019 | 10:04 WIB

TARAKAN – Suburnya pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tarakan menimbulkan polemik di masyarakat. Meski sebagian masyarakat menganggap keberadaan PKL cukup membantu menyediakan kebutuhan, namun tidak jarang masyarakat beranggapan jika kehadiran PKL juga merusak estetika lingkungan.

Di mata PKL, aktivitas berjualan di pinggir jalan sama sekali tidak menganggu keindahan lingkungan. Jumriah (40), seorang pedagang buah di Jalan Mulawarman, Tarakan Barat mengaku berjualan dengan PKL lainnya selama ini dengan tetap menaati imbauan pemerintah yang tidak memperkenankan PKL menggunakan trotoar jalan. Oleh karena itu, dirinya dan pedagang lain merasa tidak melanggar aturan apa pun. Selain itu, menurutnya keberadaan PKL bisa justru memperindah kota. Menurutnya keindahan ideal pada tampilan kota berbeda pada setiap individu.

"Selama ini kami jualan pakai mobil dan tidak memarkir mobil di atas trotoar jadi tidak ada yang dilanggar dong. Selain itu siapa bilang merusak keindahan kota, kan ada pedagang malah menunjukkan kalau Kota Tarakan menyediakan banyak kebutuhan yang mudah dan praktis. Jadi untuk membeli sesuatu tidak harus masuk ke pasar. Mungkin kalau kami buang sampahnya di sembarang tempat bisa dikatakan merusak pemandangan, tapi selama ini kami juga menjaga kebersihan," ungkapnya, Sabtu (15/6).

Menurutnya, jika pemerintah benar-benar melarang aktivitas PKL, seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hal tersebut dikarenakan, sebagian besar PKL telah menjadikan aktivitas berdagang sebagai pekerjaan utama dalam menghidupi keluarga.

"Kalau dilarang mesti ada solusinya dong, tidak bisa main larang-larang saja. Kan kita juga mengikuti aturan. Kalau memang ada solusi yang tidak merugikan hidup siapa pun, saya rasa semua pedagang pasti menerima. Karena kami berjualan untuk mencari sesuap nasi. Masak rezeki orang mau dihalang-halangi," tukasnya.
Pengamat perkotaan, Yasser Arafat yang juga akademisi hukum di Universitas Borneo Tarakan (UBT) menerangkan jika keberadaan PKL selama ini memang cukup kontroversial. Meski begitu, PKL juga memiliki hak untuk berusaha dan dapat melanjutkan hidup yang layak. Meski demikian, ia menuturkan masyarakat juga berhak mendapatkan jaminan atas lingkungan hidup yang baik.

"Konstitusi kita menjamin hak setiap individu masyarakat untuk berkembang dan berusaha dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Hal ini tertuang dalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 butir (2), Pasal 34 butir (2) dan (3). Di sisi lain, ada UUD 1945 Pasal 28-H ayat 1, masyarakat umum mendapatkan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.

Menurutnya, masalah tersebut menyangkut dua kepentingan banyak pihak, sehingga pemerintah dapat membuat aturan khusus mengenai PKL di Bumi Paguntaka. Agar estetika dapat dijaga tanpa merugikan pihak mana pun.

"Karena ada dua kepentingan yang berbenturan tetapi keduanya harus sama-sama jalan, maka dibuatkan aturan mengenai penataan PKL. Penataan PKL ini diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Karena gubernur, bupati, wali kota itu punya kewajiban untuk melakukan penataan PKL," tuturnya.

PKL juga berhak mendapatkan solusi agar dapat mendapatkan haknya sebagai masyarakat. Meski demikian, PKL harus tetap menaati aturan yang berlaku.

PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar jadi tinggal kesadaran PKL dan kekonsistenan penegak hukum untuk mengimplementasikan aturan tersebut," pungkasnya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Hanip mengatakan sejauh ini pihaknya memberikan perhatian lebih kepada PKL di Kota Tarakan. Ia mengakui terdapat sejumlah pedagang yang masih  berjualan di trotoar, kendati telah ditegur untuk tidak lagi berjualan.

“Sejauh ini kami sudah melakukan patroli rutin sedikitnya sehari 5 kali dalam memantau PKL agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Memang ada beberapa pedagang yang pernah menggunakan trotoar berjualan. Tapi kami sudah panggil dan kami peringatkan. Kalau mengulangi kami akan lakukan penindakan tegas,” ujarnya, Kamis (13/6).

Saat ini pihaknya sudah tidak melihat adanya PKL yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Lanjutnya, jika masih terdapat PKL yang melanggar aturan pihaknya tidak segan-segan menindak.

“Semakin banyak PKL, walau begitu dari pantauan pedagang ini tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Artinya PKL ini berjualan agak ke belakang. Tapi kalau ada yang sampai trotoar kami pasti peringatkan. Karena trotoar ini kan hak pejalan kaki. Untuk pertama kami hanya memberikan peringatan atau peneguran, kedua kami panggil ke kantor untuk menandatangani surat pernyataan, kalau melanggar lagi, kami tahan atau lakukan penyitaan barang,” tukasnya.

Hanip juga mengaku belum dapat melakukan pemantauan maksimal dikarenakan pedagang yang mudah berpindah-pindah.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X