PPDB SMP Gunakan 90 Persen Sistem Zonasi

- Senin, 17 Juni 2019 | 09:07 WIB

NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan memastikan jika proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 menggunakan sistem zonasi. Bukan sistem nilai tertinggi sebagaimana yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SD dan SMP. Dalam perbup itu, kuota jalur zonasi diberikan sebanyak 90 persen. Dari jumlah itu, 30 persen diberikan bagi keluarga tidak mampu dengan melampirkan bukti dari dinas sosial.

Kemudian kuota sebesar 5 persen untuk jalur prestasi yang berdasarkan nilai ujian sekolah dan prestasi yang diperoleh melalui lomba berjenjang atau prestasi non akademik. Lalu, sebesar 5 persen bagi jalur pindah tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi tempat bekerja. Namun, jika jalur pindah ini tidak mampu terpenuhi maka dapat dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 12 ayat 3 pada perbub tersebut.

“Iya, sudah pasti gunakan sistem zonasi. Bukan lagi sistem mulai tertinggi,” tegas Kepala Disdikbud Nunukan H. Junaidi SH.

Ia mengatakan, penggunaan sistem zonasi ini bagian dari bentuk pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Artinya, sekolah-sekolah berstatus negeri itu dapat dinikmati kalangan masyarakat apa saja. Khususnya mereka yang tidak mampu. Baik secara finansial maupun pendidikan. “Jadi, istilah sekolah favorit itu sudah tidak ada lagi. Kami mau semua anak-anak itu dapat pelajar sama. Tidak ada perbedaan lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, jika melihat jumlah kelulusan pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dengan jumlah daya tampung di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), khususnya berstatus negeri itu memang tidak mencukupi. Ruang kelas belajar (RKB) yang ada tidak mampu menampungnya. Sehingga, memang diperlukan penambahan sekolah berstatus negeri agar RKB dapat bertambah. “Hanya saja, sekolah swasta itu ada. Mereka juga perlu pelajar. Sayangnya, tidak semua orang tua pemikirannya sama. Utamanya mengeni keuangan mereka. Bagi yang mampu, sekolah di swasta tiak jadi soal. Yang masalah itu mereka yang tidak mampu. Makanya, sistem zonasi itu digunakan. Jadi, siapa cepat mendaftar, maka dia yang diterima di sekolah negeri,” ujarnya.

Dijelaskan, sistem zonasi ini berdasarkan alamat rumah pelajar berdasarkan yang tertera dalam kartu keluarga (KK). Bukan alamat sekolah asalnya. Sistem zonasi ini juga hanya berlaku di wilayah Pulau Nunukan saja. Sementara di wilayah tiga tidak diberlakukan. Sebab, jumlah RKB dibanding pelajarnya jauh lebih banyak. Diperkirakan, jumlah murid SD yang lulus itu mencapai seribuan orang. Sementara daya tampung untuk SMP negeri di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan itu hanya 500-an pelajar saja. “Terus terang saja, SMP negeri yang ada ini tidak mampu menampung sebanyak jumlah murid SD yang lulus tahun ini. RKB SMP negeri itu terbatas. Makanya, sebagiannya itu harus ditampung di sekolah swasta,” jelasnya.

Sementara, untuk tingkat SD, lanjutnya, tidak diberlakukan sistem zonasi. Namun, yang diutamakan usia anak. Yakni, 7 tahun. Mengenai anak itu memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bukan menjadi syarat utama. Termasuk tes membaca dan menulis yang diterapkan pihak sekolah ditiadakan. “Untuk SD ini banyak. Jadi, tidak jadi masalah. Apalagi, pihak sekolah juga memiliki kewenangan dalam menentukan pelajar yang ingin diterimanya. Jadi, kepala sekolah itu juga punya kebijakan sendiri. Selama tidak melanggar aturan, akan tetap didukung demiki kemajuan pendidikan,” pungkasnya. (oya/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X