Oknum Polisi Akan Dihadirkan di Persidangan

- Jumat, 14 Juni 2019 | 11:11 WIB

TARAKAN - Meski baru ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi senjata api (senpi) ilegal. Namun hingga kini, Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Kaltara masih melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota Polres Bulungan yang saat ini menjabat sebagai Ps Kasat Tahti atas perkara dugaan ditukarnya barang bukti sabu.

Kapolda Kaltara Brigjend Pol Indrajit, melalui Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando mengungkapkan, terhadap sabu yang diduga ditukar oleh Aiptu AS, pihaknya siap menghadirkan Aiptu AS dipengadilan untuk persidangan kepemilikan dari sabu tersebut yaitu ML.

“Dalam berkas perkaranya masih berupa laporan polisi (LP). Kalau memang untuk menyakinkan majelis hakim, nanti akan dihadirkan di persindagan,” ungkapnya.

Diakui Berliando, AS nanti bisa menjadi saksi dipersidangan untuk dikonfirmasi terhadap perannya yang menukar barang bukti milik ML. Sehingga pihaknya siap menghadirkan dan tetap menunggu kewenangan dari majelis hakim.

“Misalnya barang bukti ini benarkah dia yang menyimpan, barang bukti apa dan perkara siapa yang akan ditanyakan di pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut kata Berliando, untuk perkara penukaran barang bukti berupa sabu yang diduga dilakukan oleh AS, penyidik Ditkrimum Polda Kaltara baru akan melakukan gelar perkara. Penyidik akan menggelar perkara terkait apakah benar Aiptu AS menukar barang bukti sabu yang dimiliki tersangka ML, RS, AS dan NL, sebanyak 500 gram.

“Hilangnya barang bukti masih gelar perkara dan AS ini masih berkilah terus. Makanya, nanti akan diperkuat dengan barang bukti. Jadi alat bukti ini lah yang sedang kita kumpulkan, sehingga untuk menetapkan tersangka seseorang itu sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ungkapnya.

Kemudian dari keterangan Aiptu AS, penyidik dari akan tetap melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada anggota Polri lain yang ikut terlibat. Meski demikian, penyidik masih fokus menggumpulkan minimal 2 alat bukti untuk bisa menetapkan AS sebagai tersangka.

Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pergantian barang bukti sabu, maka AS juga akan diproses dengan tindak pidana narkoba oleh Dit Reskoba Polda Kaltara lantaran bisa dikenakan undang-undang narkoba. Namun untuk kepemilikan senpi, perkaranya akan ditangani oleh Dit Krimum.

“Nanti akan dilanjutkan juga dengan sidang kode etik dengan ancaman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkasnya. 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X