Tahun Depan, Penilaian Opini Sampai ke Desa

- Rabu, 12 Juni 2019 | 10:49 WIB

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak beberapa tahun terakhir melaksanakan pemberian bendera opini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga memberi opini kepada individu Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, untuk mendapatkan capaian kinerja yang semakin baik, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si meminta pada Tahun 2020 penilian opini sampai pada tingkat pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Bupati Malinau beberapa waktu lalu di hadapan para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Malinau, karena sebagaimana yang juga ditekankan oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Prof. Dr. Harry Azhar Aziz dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Karyadi, SE, MM, Ak.CA pada penyerahan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2018, (20/5) lalu, BPK berharap ke depan bagaimana penilaian opini itu berkorelasi dengan capaian kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu, supaya daya tekan, daya dorong dan daya motivasi tinggi dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan kita, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemerintahan kita berlandaskan pada prinsip Gerakan Desa Membangun (Gerdema), orientasi pemerintahan kita pada tingkat desa dan RT. Saya harapkan, saya perintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur serta seluruh OPD terkait, Tahun 2020 nanti, kita melakukan penilaian sampai pada opini desa,” perintah Bupati.

Artinya, lanjut Bupati Malinau periode 2011 sampai 2021 ini, penyerahan hasil penilaian Tahun 2019 ini nanti di akan diserahkan pada Tahun 2020. Maka dari itu, dirinya mengharapkan Pemkab Malinau nanti sudah bisa memberi indikator-indikator kepada pemerintahan desa melalui opini. “Nah ini harus kita kerjakan,” tegasnya.

Menurutnya, memang sesuatu hal yang baru pasti ada yang antipati atau pesimis, namun waktu jualah yang membuktikan. Seperti halnya di kala awal memulai memberi opini kepada OPD ada yang beranggapan hal tersebut sesuatu yang tidak mungkin. Namun, Bupati pun mempertegas bahwa pemberian opini juga bisa dilakukan dan dirinya mengajak untuk berorientasi pada opini desa dan RT. Karena, tegasnya, desa pun juga memiliki piranti aturan hukum yang mendasari tugas dan pekerjaan aparaturnya. Kemudian desa juga mengelola keuangan daerah dan keuangan negara.

“Mari kita semua membangun spirit yang sama, karena sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, pemerintahan desa adalah penyelenggara kepentingan rakyat melalui mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dengan demikian kalau kita melakukan penilaian juga, saya kira suatu hal yang tepat dan bermanfaat,” tukasnya.

“Untuk itu, saudara Sekda dan Inspektur, supaya dirumuskan Tahun 2019 ini kita mulai melakukan penilaian kepada desa supaya ada lompatan capaian masing-masing desa dan RT,” sambungnya memerintahkan kepada Sekda dan Inspektur. 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X