46 ASN Absen di Hari Pertama Kerja

- Selasa, 11 Juni 2019 | 16:21 WIB

TANJUNG SELOR - Setelah menikmati libur Idulfitri tahun 2019 yang cukup panjang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air secara serentak sudah mulai kembali efektif bekerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Senin (10/6).

Ketentuan ini sifatnya wajib, maka ASN yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos akan diberikan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), absen masuk kerja pada hari pertama itu sudah dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, dari 3.942 pegawai yang ada di Pemprov Kaltara, hanya 3.896 yang masuk pada hari pertama kerja kemarin. Sementara 46 pegawai lainnya tidak masuk.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, ketentuan soal wajib masuk kerja setelah libur Lebaran itu sudah jelas. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak menaati apa yang sudah ditetapkan.

“Untuk yang tidak masuk dengan alasan yang jelas, masih bisa dimaklumi. Misalnya sedang dalam keadaan sakit atau ada keluarga yang meninggal dunia,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (10/6).

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini mengharapkan, kedisiplinan dan kinerja dari ASN di lingkungan Pemprov Kaltara ini bisa terus membaik. “Disiplin dan menghargai waktu itu penting. Kemudian niatnya itu berbuat yang terbaik, sehingga hasilnya bisa mencapai yang terbaik pula,” tuturnya.

Tapi, jika niatnya sudah tidak baik, maka secara otomatis hasilnya juga pasti tidak akan baik. Dengan begitu, ia mengajak seluruh abdi negara, khususnya yang mengabdi di Pemprov Kaltara dapat bekerja sama dengan baik untuk membangun Kaltara agar kelak jadi yang terdepan.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa menambahkan, dari 46 pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama itu semuanya beralasan.

Dari 46 pegawai yang tidak masuk itu, terinci dua orang tugas belajar, 11 pegawai cuti alasan penting (CAP), sembilan orang cuti bersalin (CBR), empat orang cuti besar (CBS), 14 orang cuti sakit (CS), dan enam orang cuti tahunan (CT),” jelasnya singkat. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X