Alasan Usia, Dirut PDAM Diberhentikan

- Senin, 10 Juni 2019 | 16:12 WIB

TARAKAN- Terhitung 4 Juni 2019, usia Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan Said Usman Assegaf memasuki 60 tahun. Meski masa jabatannya baru akan berakhir pada 2020 mendatang, rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam hal ini Wali Kota dr. Khairul, M.Kes, tengah menyiapkan pemberhentian.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, persyaratan maksimal seorang direktur 55 tahun.

“Secara administratif, sudah tidak boleh karena sudah 60 tahun. Makanya nanti akan ditunjuk penjabat, yang sementara kami cari,” ungkap Khairul, kemarin (9/6).

Sementara itu, seleksi direktur PDAM nantinya, menurut Khairul akan menjalani serangkaian tes oleh panitia seleksi (pansel). Untuk itu, pihaknya membuka lowongan bagi siapa pun yang ingin menjadi direktur PDAM. “Kalau yang definitif harus lewat pansel dan ikut seleksi juga, kami buka untuk umum tentu dengan persyaratan tertentu,” jelasnya.

Tak hanya itu, jika perda BUMD telah disahkan maka pihaknya berencana untuk mengisi kekosongan jabatan BUMD lainnya seperti Tarakan TV, BUMD bidang agrobisnis, energi, jasa umum yang juga akan diseleksi oleh pansel.

“Yang pasti kalau ketentuan itu bisa direksi yang lama, sekarang atau pejabat sktruktural yang ada di lingkungan PDAM, itu menurut ketentuan. Ini yang sedang kami piih orangnya, apakah masih mau pakai yang lama atau menunjuk pejabat struktural yang ada di lingkup PDAM,” jelasnya.

“Yang pasti kalau 60 tahun diberhentikan dulu, tapi apakah kami mau Pj- kan atau bagaimana. Pertimbangan dengan staf teknis, termasuk apakah mampu mengelaborasi visi dan misi kepala daerah, karena saya juga punya program pemasangan PDAM gratis, ya harus jalan dong. Ini yang sedang direncanakan,” pungkasnya.

Dirut PDAM Tirta Alam Tarakan Said Usman Assegaf mengatakan, menyoal isu pemberhentiannya, ia mengaku belum menerima surat resmi hingga Minggu 9 Juni 2019. Menurutnya, pemberhentian merupakan kewenangan Wali Kota. Pun dengan pengangkatan direksi baru nantinya. Sekilas pengangkatannya, dulu diseleksi oleh tim yang diketuai dr. Khairul, M.Kes, yang saat ini menjabat wali kota.

“Kalau surat resminya sampai sekarang saya belum lihat, apakah saya jadi Pj atau tidak. Itu tergantung dari kebijakan Wali Kota,” bebernya.

Usman mengakui adanya aturan tentang masa jabatan dirut BUMD dengan batas usia maksimal 55 tahun saat mendaftar. “Jadi kalau pemerintah mau menjadikan saya Pj, maka bisa sampai 6 bulan ke depan sambil menunggu yang baru. Tapi kalau tidak, maka bisa diambil Pj dari dalam PDAM. Tapi sampai sekarang belum ada info, karena selama ini kami (Usman dan Wali Kota) hanya komunikasi sebatas pekerjaan saja,” pungkasnya.

Soal visi misi Wali Kota yang akan menyediakan sambungan gratis sebanyak 10.000 unit, kata dia, berprogres di tangan PDAM. “Sangat maju progresnya. Ada 32 sambungan yang kami pasang sejak beliau menjabat. Hal ini selalu saya komunikasikan dengan beliau. Dan agar diketahui, karena ini cukup teknis, jadi banyak instrumen dalam penyambungannya. Saat ini juga perlu dipertimbangkan kapasitas produksi dan kemampuan produksi kita setiap bulannya. Tantangan terbesar kita pada air baku, mudah-mudahan ke depannya, ada jalan keluar soal ini,” urainya.

Diakui Said, PDAM masih dibantu pembiayaan oleh Pemkot setiap tahunnya. Dalam tiga tahun menangani PDAM, tak kurang Rp 300-an miliar yang digelontorkan Pemkot. “Ini masih berkutat pada pelayanan publik. Bila merujuk pada biaya produksi dan harga jual air ke masyarakat, masih sangat jauh. Biaya produksi tinggi, harga jual PDAM masih rendah. Ini kalau kita naikkan, akan berdampak pada pelanggan. Harga paling murah saat ini Rp 1.200 per meter kubik, itu untuk golongan sosial. Hal lain juga seperti keperluan pemadam, kebocoran pipa dan teknis lainnya dalam operasional PDAM. Yang bisa tertagih setiap bulannya sekitar 900 ribu meter kubik,” rinci Usman.

Soal jabatannya yang tak lama, Usman enggan membicarakannya lebih jauh. “Saya masih turun setiap saat. Pun ketika ada isu-isu seperti ini (penggantian). Karena saya tidak pernah menganggap kehidupan saya berakhir, jika tak ada jabatan sebagai dirut. Prinsip saya, bagaimana agar air dapat mengalir ke masyarakat. Kami memohon maaf kepada masyarakat, jika masih ada kekurangan dalam keberadaan PDAM di Tarakan. Tapi itu masyarakat yang menilai,” ulasnya.

“Kita tunggu saja, seperti apa keputusan Wali Kota. Apakah saya diminta untuk tetap mengawal transisi ini atau bagaimana,” imbuhnya. (shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X