Perbaikan Pelabuhan Sei Jepun Tunggu Alih Status

- Senin, 10 Juni 2019 | 15:29 WIB

NUNUKAN - Pelabuhan penyeberangan Sei Jepun di Kecamatan Nunukan Selatan butuh penanganan segera. Kerusakan terjadi pada Dolphin tempat kapal bersandar. Selain itu, akses jalan masuk dermaga kerap menuai keluhan publik lantaran berkubang dan sulit dilewati.

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tidak tutup mata. Namun yang menjadi kendala, perbaikan dan perawatan urung dilakukan karena status kepemilikan pelabuhan bernaung di bawah Kementerian Perhunungan (Kemenhub RI).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Abdi Jauhari dalam keterangannya menjelaskan, dana perawatan sudah dipersiapkan Kemenhub RI. "Dananya sudah stand by di kementerian (Kemenhub RI, Red). Tapi ada administrasi yang sedang menunggu persetujuan DPRD," jelasnya.

Terpisah, juru bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri mengutarakan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid telah menerbitkan surat permintaan persetujuan penyerahan penyelenggaraan pelabuhan di Kabupaten Nunukan kepada DPRD Nunukan. Surat bernomor 246/Dishub/552/IV/2019 tersebut memuat lima poin dasar diusulkannya alih penyelenggaraan dermaga. Poin 1 dan 2 dijelaskan, dalam wilayah Kabupaten Nunukan terdapat tiga pelabuhan penyeberangan.

Yakni, Pelabuhan Sei Jepun, Pelabuhan Liang Bunyu dan Pelabuhan Semaja. Ketiga pelabuhan tersebut tercatat sebagai aset pada Kemenhub RI.

Sejak dibangun, pelabuhan-pelabuhan tersebut dioperasikan oleh Dishub Nunukan dengan pembebanan biaya operasional melalui APBD Nunukan. Pada poin tiga dijelaskan, Pemkab Nunukan kesulitan mengalokasikan perawatan pelabuhan lantaran status aset milik Kemenhub RI. Sementara di sisi lain, Kemenhub RI tidak dapat mengalokasikan anggaran perawatan dikarenakan penyelenggaraan pelabuhan dimaksud, dilakukan oleh Pemkab Nunukan.

Selanjutnya, pada poin 4, Pemkab Nunukan menjelaskan kondisi keuangan daerah difokuskan pada program-program strategis dan prioritas. Poin 5, Pemkab Nunukan menjelaskan kondisi Pelabuhan Sei Jepun nyaris tidak layak operasi dan harus segera mendapatkan perbaikan.

 "Untuk dapat diserahkan penyelenggaraan pelabuhan Sei Jepun kepada Kemenhub RI, tentu harus melalui persetujuan DPRD Nunukan," imbuh Hasan.

Permohonan kepada DPRD Nunukan dilakukan atas dasar surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor : AP. 003/1/2/DJPD/2019 dan surat Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Nomor : AP.003/I/18/BPTD-KALTIMRA/2019 prihal penyelenggaraan angkutan penyeberangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara itu, Kasubbag Umum Sekretariat Dewan (Sekwan) Nunukan Erwin, saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat Bupati kepada DPRD Nunukan. Namun hingga saat ini, DPRD Nunukan masih menunggu penjadwalan rapat membahas secara teknis surat dimaksud.

"Dipastikan awal Juni ini dibahas di tingkat Komisi 1. Termasuk pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018," jawab Erwin. (raw/zia)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X