Pelaku Penjual Sabu di Hotel dan Homestay Ditangkap

- Selasa, 4 Juni 2019 | 11:29 WIB

TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga orang pria yang berinisial AR, GM dan JN lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Dua dari pelaku bahkan diamankan di salah satu homestay dan hotel yang ada di Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto mengungkapkan, ketiga pria tersebut diamankan pada Rabu (29/5) lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pelaku pertama yang kami amankan adalah AR, tepatnya di salah satu homestay yang berada di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Sebengkok,” ungkapnya.

Diakui Danang, AR diamankan oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait homestay sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berawal dari informasi tersebut, anggota opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat itu petugas mendapat AR dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Jadi kami lakukan penggerebekan di kamarnya dan kami langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening, berisikan serbuk kristal yang diduga sabu,” bebernya.

Dari keterangan AR, polisi mengantongi satu nama yaitu GM. Hanya berselang beberapa waktu, GM kemudian diamankan oleh polisi dan dari tangan GM juga didapatkan 2 bungkus sabu. Kembali, dari GM polisi melakukan pengembangan, didapatkan dari seorang pria yang berinisial JN. “Untuk pelaku JN ini kami dapati bahwa saat itu ia berada di salah satu hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” imbuh Danang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapat 5 bungkus sabu berukuran sedang. Setelah dilakukan penimbangan, sabu tersebut diketahui memiliki berat 125 gram. Setelah berhasil mengamankan tiga pelaku, polisi kemudian membawanya ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Rencananya sabu yang dimiliki oleh pelaku ini siap diedarkan. Namun sampai saat ini masih kami lakukan pengembangan terkait kepada siapa saja yang akan dijual,” jelas Kasat.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 132, 72 gram. Kemudian berupa barang bukti lain yaitu 2 unit HP, 1 kantong plastik hitam dan 1 kantong plastik yang dilakban. “Untuk pelaku akan kami kenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (zar/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X