Tumpang Tindih, Lahan KBM Ditangani Polda

- Jumat, 31 Mei 2019 | 10:59 WIB

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara tengah menyelidiki persoalan tumpang tindah lahan yang terjadi antar masyarakat. Itu dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa lahan miliknya diklaim pemilik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sedangkan pemilik lahan sebelumnya berdasarkan sertifikat.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Partomo Iriananto melalui Wadir Krimum Polda Kaltara, AKBP Hendra Kusmayadi menyampaikan penyelidikan tumpang tindih lahan yang menjadi kawasan Kota Baru Mandiri (KBM), Desa Gunung Seriang, sebelumnya merupakan lahan milik transmigrasi berdasarkan sertifikat yang diterbitkan 1993 lalu. Sementara, pemilik SPPT atas lahan dikeluarkan sejak 2016 hingga 2018.

“Masih tahap penyelidikan awal. Saat ini masih memeriksa dokumen dari pelapor atas hak-hak di atas lahan tersebut,” ucap Wadir Krimum Polda Kaltara, AKBP Hendra Kusmayadi kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, pihaknya sudah menerima laporan adanya tumpang tindih lahan yang terjadi. Dan saat ini proses tahap penelitian mulai dari dokumen pelapor dilakukan. Selanjutnya, pihaknya bergerak berdasarkan laporan yang masuk sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Pelapor dari pengacara (mewakili pemilik sertifikat, Red) yang telah ditunjuk. Pelaporan yang dilakukan karena pemilik lahan menduga adanya tindak pidana terkait adanya SPPT,” jelasnya.

Jika hasil penyelidikan awal dokumen pelapor dinyatakan layak untuk dilanjutkan atau bahkan dinaikkan statusnya pasti dilakukan. Kemudian, pemeriksaan dilakukan ke sejumlah instansi atas terbitnya SPPT yang menindis sertifikat pemilik lahan.

Dikarenakan unsur pidana, berdasarkan UU Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, yang tertera dalam pasal 6 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

“Jika proses dokumen pelapor sudah benar kita lanjuti ke instansi yang dilaporkan. Dan jika mengarah ke pidana, kita selesaikan sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara menduga adanya maladministrasi terkait terbitnya SPPT yang menutupi sertifikat lahan milik warga di KBM. Sebab, proses penyelidikan yang dilakukan Ombudsman kini menyerahkan ke pemilik lahan dapat melaporkan ke pihak kepolisian dan ada temuan maladministrasi.

Selain itu, sesuai keterangan mulai Kades Seriang dan mantan kades, pihak Camat Tanjung Selor dan Badan Pertanahan (BPN) Bulungan kuat dugaan indikasi maladminsitrasi yang dilakukan sejumlah oknum. Ini yang menjadi fokus ORI Kaltara menyelesaikan persoalan maladminsitrasi.

“Makanya, jika merasa tidak merasa puas dengan hasil apa yang dilakukan ORI Kaltara kita anjurkan lapor ke polisi saja. Karena kasus ini kita ORI Kaltara menghadapi hingga maladminsitrasi,”  beber Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin.

Persoalan lahan yang terjadi ini berada di lahan milik warga transmigrasi. Dari 300 sertifitkat yang dimiliki warga setidaknya ada sekira 200 SPPT yang menindis. Bahkan satu lahan terjadi dua hingga tiga SPPT yang terbit. Pemilik sertifikat lahan 1993 dan adanya SPPT yang dikeluarkan sejak 2016 hingga 2018.

Sehingga, untuk persoalan hukum ORI Kaltara berpesan agar pihaknya yang tidak puas dengan hasil yang dilakukan segera melaporkan ke pihak kepolisian. “Semua sudah kita panggil jika ada indikasi pidana, diserahkan ke pelapor. Mau lapor ke polisi atau bagaimana nanti,” pungkasnya. (akz/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X