Penetapan Calon Terpilih Tunggu Pengumuman BRMK

- Jumat, 31 Mei 2019 | 10:51 WIB

TANJUNG SELOR – Jadwal penetapan calon terpilih pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu serentak 2019 diwacanakan akan berlangsung awal Juli mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Lili Suryani mengungkapkan, penentuan awal Juli mendatang dikarenakan KPU terlebih dahulu menunggu diumumkannya Buku Register Mahkamah Konstitusi (BRMK).

“Ya, kita menunggu diumumkannya BRMK dulu baru penetapan calon terpilih pileg,” ungkapnya kepada awak media Radar Kaltara.

Lanjutnya, terkait jadwal pengumuman BRMK itu diketahui pada 1 Juli mendatang. Artinya, calon terpilih masih menunggu satu bulan lagi untuk ditetapkannya secara resmi duduk di kursi legislatif. Oleh karenanya, pihaknya meminta seluruh calon terpilih tetap bersabar dan mengikuti segala tahapan yang ada.

“Kami sejauh ini sudah berupaya semaksimal mungkin. Dan mengenai jadwal penetapan yang ada. Itu merupakan arahan yang memang kami terima belum lama ini,” ujar wanita berhijab ini.

Lebih jauh dikatakan, penetapan itu pun bisa saja kembali berubah jadwal pelaksanaannya. Ini jika terdapat gugatan yang diajukan ke MK dari peserta pemilu di tingkat Kabupaten Bulungan. Pasalnya, dari dasar gugatan itu tentunya harus diselesaikan terlebih dahulu oleh KPU.

“Jika memang tidak ada, sesuai tahapan paling lama selama tiga hari pasca pengumuman BRMK. Maka, penetapan dapat dilangsungkan,” jelas wanita yang murah senyum ini.

Namun, ditambahkannya juga, sejauh ini pihaknya mengakui bahwa untuk gugatan ke MK nihil. Sebab, seluruh peserta pemilu sudah menerima semua keputusan dari hasil yang diumumkan sebelumnya oleh KPU RI. “Tapi, kita akan menunggu informasi ke depannya. Intinya, jika memang ada gugatan, maka kita pun akan mengikuti segala proses yang ada,” ucapnya.

Di sisi lain, seperti diketahui sebelumnya, penetapan calon terpilih ini mundur dari jadwal sebelumnya. Sebab, dari penetapan rekapitulasi suara secara nasional suara pemilihan umum (pemilu) serentak 2019 jatuh pada Selasa (21/5) lalu.

Maka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang pemilu. Di mana pasca penetapan, 3x24 jam peserta pemilu masih dapat mengajukan gugatan jika hasil dari rekapitulasi dianggap belum sesuai.

Artinya, pada Jumat (24/5) merupakan batas akhir dari penerimaan gugatan atau sengketa dari peserta pesta demokrasi yang menjadi tonggak sejarah itu. Jika memang tak ada gugatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga penetapan hasil pun dapat dilakukan sesuai dengan tahapan jadwal KPU RI yang sudah ada. Termasuk, untuk di daerah bilamana tak ada sengketa pemilu penetapannya dapat dilaksanakan.

Hanya, lantaran MK telah mengeluarkan jadwalnya tersendiri terkait Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Yang mana, hingga 9 Agustus nanti baru direncakan dilakukan penetapannya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X