TARAKAN - Sejumlah pelampung yang disita Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, mulai dipertanyakan Ombudsman Republik Indonesia. Saat inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tengkayu I, salah satu petugas KSOP justru tidak dapat menjawab secara spesifik setiap pertanyaan yang diajukan Ombudsman.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin, S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui jelas terkait standar pelampung yang diinginkan KSOP. “Harus jelas dong, jangan main ambil-ambil saja. Kalau bilang rusak, tidak sesuai dengan spesifikasi, makanya KSOP harus buat spesifikai. Apa sih spesifikasi pelampung itu? Jadi orang tidak bolak-balik beli. Kami tanya tadi ke petugas KSOP, tapi enggak bisa jawab,” bebernya.
Menurut Ibramsyah, seharusnya KSOP menetapkan standar pelampung dengan rinci, sehingga Ombudsman dapat mengetahui dengan jelas standar yang dimaksud. Ibramsyah mengatakan bahwa petugas KSOP hanya mampu menyatakan rusak atas pelampung yang disita.
“Harus ada standar. Akhirnya pengusaha speedboat komplain begitu ke kami, kalau dibilang rusak, apanya yang rusak? Jadi harus jelas. Standar pelampung itu kan ada yang 6, 8 dan 12 jam. Nah, standarnya itu bagaimana?” tuturnya.
Melalui hal tersebut, Ibramsyah menegaskan bahwa usai pelaksanaan sidak, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada Pemprov Kaltara melalui kepala dinas terkait. Sidak yang dilakukan Ombudsman merupakan bentuk temuan.
“Tapi kami paham, ini masa transisi dan tenaganya kurang. Secara nomenklatur pelabuhan belum UPT, tapi minimal dibenahi dari awal. Kalau perlu tenaga honor, ya harus dianggarkan tahun 2020. Pelayanan pelabuhan masih terbilang normatif, tapi kami turun ini karena kami ingin membantu teman-teman yang sedang melaksanakan tugas, bukan mencari kesalahan,” ujarnya.
KSOP SUDAH SITA 108 LIFE JACKET
Selama tahun 2019, sebanyak 108 life jacket disita KSOP dari sejumlah armada speedboat yang ada di Bumi Paguntaka.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli pada KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin mengatakan, penyitaan life jacket karena dianggap sudah tidak laik untuk digunakan lagi oleh penumpang.
“Sudah tidak laik jadi kami sita dan kami amankan di kantor,” tuturnya, Senin (27/5).
Dirinya menjelaskan dasar penetapan life jacket tidak laik dilihat dari kondisi yang sudah rusak yang bila digunakan tidak menjamin keselamatan penumpang ketika terjadi kecelakaan.
“Kondisinya yang sudah rusak seperti robek, gabusnya yang menipis atau sudah berantakan sehingga tidak bisa membuat penumpang mengapung di laut,” bebernya.
Dirinya menjelaskan bila penumpang dipaksakan menggunakan life jacket yang dianggap tidak laik tersebut, tidak ada jaminan penumpang selamat ketika terjadi kecelakaan di laut. “Sudah menjadi tugas kami memastikan pelayaran akan berjalan aman, nyaman dan aman, sehingga untuk lebih memastikan keselamatan penumpang, kami melakukan pengecekan terhadap life jacket yang akan digunakan penumpang apakah masih laik atau tidak,” tuturnya.
Selain alat keselamatan, pihaknya juga jauh-jauh hari sebelum memasuki Ramadan melakukan pengecekan terhadap kondisi armada speedboat yang digunakan dalam angkutan lebaran (angleb) tahun ini.