Barang Berbahan Kimia Diletak Samping Mamin

- Selasa, 28 Mei 2019 | 11:35 WIB

TARAKAN – Jelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) bersama Loka POM dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Senin (27/5) sekira pukul 10.00 WITA, sidak pertama di salah satu supermarket daerah Jalan Kusuma Bangsa. Mulai dari pemeriksaan parsel Lebaran hingga makanan yang dibekukan, seperti bakso dan nugget.

Untungnya tidak ada makanan maupun minuman yang ditemukan berbahaya atau sudah kedaluwarsa. Dilanjutkan pula sidak di salah satu minimarket dan gudang penyimpanan barang, di daerah Sebengkok.

Operasional Manager PT Delta Mitra Sejati Wigit Tri Purnomo turut mendukung dengan adanya sidak ini, yang memberikan perlindungan terhadap konsumen. “Bagus ada sidak ini, sebagai perlindungan ke konsumen. Karena kami tidak berhubungan ke konsumen, tapi langsung ke toko. Jadi kami distributor ke toko, nanti dari toko yang handel ke konsumen,” terangnya kepada awak media.

Dari gudang ini ditemukan barang kedaluwarsa yang sudah dipisahkan, namun belum dimusnahkan. Ia mengatakan, biasanya dari perusahaan memusnahkan barang dalam jumlah yang banyak dengan membuat berita acara. “Biasa disaksikan dari pihak kelurahan dan kepolisian kalau memang kapasitas banyak. Produk-produk yang expiresini kami masih menunggu informasi, biasanya dimusnahkan di tempat, atau dikirim masih tunggu persetujuan,” bebernya.

Menurutnya, dalam meminimalisir produk expired, seharusnya tidak ditemukan barang yang kedaluwarsa maupun rusak. “Justru semakin banyak produk expired, artinya kerja distributor gagal. Kalau bisa tidak ada barang expired,” katanya.

Setelah dari arah Sebengkok, sekira pukul 11.30 WITA, sidak pun dilanjutkan di daerah Jalan Mulawarman. Senada yang diucapkan Operasional Manager PT Nunukan Sakti, Udin. Udin mengatakan biasanya produk kedaluwarsa dimusnahkan sekaligus atau dalam jumlah yang banyak.

Dalam sidak ini, rombongan sempat menegur tatanan produk yang tidak teratur. “Kami simpan dulu, kalau sudah banyak baru dimusnahkan. Karena harus ada beberapa pihak yang mengetahuinya. Kami akan rapikan lagi, termasuk kebersihannya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disdagkop-UKM Tajuddin Tuwo mengatakan, hasil sidak di supermarket dan minimarket, khususnya gudang penyimpanan barang tidak memenuhi standar. Terlebih lagi, produk yang berbahan kimia disimpan berdampingan dengan makanan atau minuman.

Beberapa standar gudang penyimpanan di antaranya produk kedaluwarsa disimpan terpisah dengan produk yang masih bagus, minimal dibatasi sekat dinding. Terutama dalam kebersihan gudang harus diperhatikan. “Kami sampaikan ke pemilik supaya memisahkan tempat untuk barang yang sudah tidak bagus. Kalau perlu ada sekatnya, tempat khusus untuk barang-barang kedaluwarsa. Kita lihat ada barang kimia seperti baterai yang di atasnya ada minuman. Barang kimia dan makanan tidak boleh dicampur (penyimpanannya disatukan),” jelasnya.

Tajuddin mengatakan, barang-barang kedaluwarsa ini wajib dimusnahkan, yang disaksikan oleh perusahaan tersebut dan pemerintah. Biasanya satu bulan sebelum masa expired, perusahaan tersebut harus melaporkan agar digantikan dengan produk yang baru.

Namun sangat disayangkan, dari perusahaan minim melaporkan isi gudangnya. Padahal dengan melaporkan isi gudang secara berkala, lebih memudahkan pemerintah dalam memprediksi stok barang di Tarakan.

Melaporkan isi gudang ini pun termasuk persyaratan dalam pengurusan tanda daftar gudang. Sekaligus bertujuan untuk menghindari adanya penimbunan barang.

“Tapi perusahaan banyak yang tidak melaporkan isi gudang yang ada. Sehingga barang yang ada di Tarakan tidak terprediksi dengan baik. Kalau tidak dilaporkan, peluang untuk menimbun barang itu ada,” bebernya.

Ia pun menegaskan, pelaku usaha yang menjual barang kedaluwarsa dapat dikenakan ancaman lima tahun kurungan dan denda Rp 2 miliar. “Menjual barang kedaluwarsa bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X