TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Irianto Lambrie menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk tidak menambah waktu libur pasca Idulfitri 1440 H/2019 M.
Jika mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ASN wajib masuk bekerja pada 10 Juni 2019.
“Jika terbukti ada ASN yang menambah libur tentu akan ada sanksi tegas diberikan,” ungkap Irianto kepada awak media di sela safari Ramadan, Minggu (26/5) malam.
Sanksi itu bisa saja berupa pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) serta sanksi teguran dari kepada daerah. Jika sudah mendapatkan sanksi tegursan, ASN yang bersangkutan bisa saja mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan. “Jadi saya minta kepada seluruh ASN untuk menggunakan waktu libur sebaik-baiknya,” harapnya.
Jikapun nantinya ada ASN yang tidak mendapatkan tiket pesawat untuk mudik, ia mengaku jika hal itu bukanlah menjadi alasan. “Dari jauh hari kan tiket bisa saja dibeli, jadi saya rasa itu bukan alasan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Bupati Bulungan, H. Sudjati kepada Radar Kaltara, ia menginstruksikan kepada seluruh ASN. Khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk tidak menambah waktu libur. “Aturannya kan sudah ada, jadi jangan lagi ada ASN yang menambah libur,” ujarnya.
Jikapun tidak bisa hadir saat pertama masuk bekerja alasanya harus jelas. Misalnya saja berhalangan karena sakit, dan kalau sakit juga harus dibuktikan dengan surat dokter. “Kita tidak bisa juga paksakan ASN bekerja kalau yang bersangkutan sakit,” ujarnya.
Kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diharapkan lebih intens mengawasi ASN-nya saat pertama bekerja. “Kalau ada yang tidak masuk kerja langsung didata untuk selanjutnya dilaporkan kepada kepala daerah,” pungkasnya. (*/jai/eza)