Pemohon dan Termohon Menghadirkan Saksi

- Selasa, 28 Mei 2019 | 10:40 WIB

TARAKAN – Sidang praperadilan perkara sabu tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan dengan tersangka MR kembali dilanjutkan kemarin (27/5), dengan menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh pemohon yaitu kakak kandung dari MR, Wahyu. Dalam keterangan, ia mengungkapkan bahwa saat membesuk MR di BNNK Tarakan, MR tidak didampingi oleh kuasa hukum saat dilakukan penandatanganan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Wahyu juga menceritakan bahwa saat petugas BNNK Tarakan melakukan pengeledahan tidak disertai dengan surat apapun. “Setelah dilakukan datang Ketua RT, baru mereka kasih dilihat surat tugas,” ungkapnya.

Meski sempat memperlihatkan surat tugas, tambah Wahyu, petugas BNNK didapati tidak mendapatkan surat perintah penggeledahan dan penangkapan. Kemudian, dirinya juga sempat merasa kaget lantaran kedatangan petugas BNNK yang tidak memberikan penyampaian terhadap tujuan kedatangannya. “Mereka langsung masuk ke dalam rumah. Ini adalah rumah saya dan mereka masuk dengan tidak ada etika,” bebernya. Wahyu juga memberikan keterangan bahwa perdebatan pun sempat terjadi antara dirinya dan petugas BNNK saat itu.

Sementara itu, pihak termohon menghadirkan saksi dari salah satu penyidik yaitu Briptu Cakra. Dalam keterangannya, ia tidak mengetahui terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah MR. Diakuinya, ia merupakan penyidik dari perkara YL yang merupakan tersangka yang diamankan oleh penyidik BNNK sebelum mengamankan MR. “Terkait berkas perkara MR dibacakan sebelum ditandatangani, itu saya tidak tahu karena posisi saya duduk dengan penyidik yang memeriksa berjauhan,” singkatnya.

Terpisah kuasa hukum MR, Rabshody Roestam menambahkan, usai keterangan saksi dalam sidang yang berlanjut selama dua kali kemarin, langsung dilakukan dengan mengajukan kesimpulan. Dari hasil kesimpulan oleh pemohon dan termohon langsung diserahkan ke hakim praperadilan, Mahyuddin Igo. “Berita acara pemeriksaan penggeledahan tidak pernah diperlihatkan kepada MR,” katanya.

Kuasa hukum BNNK, Alvin Andrew saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan. “Saya tidak bisa jadi bisa langsung ke pimpinan saja nanti,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, MR sebagai pemohon mengajukan praperadilan terhadap penangkapan dirinya lantaran ia tidak bisa melihat dan mengalami kebutaan total. Saat dilakukan penangkapan juga petugas BNNK tidak membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X