Satu Parpol Gugat KPU ke MK

- Senin, 27 Mei 2019 | 12:18 WIB

TANJUNG SELOR – Pasca rekapitulasi penetapan perolehan suara secara nasional pada Selasa (21/5) lalu. Berdasarkan tahapan yang ada, Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 x 24 jam pun langsung menerima pengajuan gugatan atau sengketa dari peserta pesta demokrasi pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2019.

Dari jumlah gugatan khususnya yang diterima dari pemilihan legislatif (pileg) ke MK hingga tenggat waktu atau batas pendaftaran sengketa berakhir pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Diketahui, ada sebanyak 324 laporan. Rincinya, 315 laporan merupakan perkara gugatan DPR/DPRD dan 9 perkara lainnya berasal dari caleg DPD.

Sedangkan, mengenai data jumlah pengajuan terbanyak gugatan pileg yang masuk ke MK berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, itu terdapat di Sumatera Utara dengan jumlah gugatan sebanyak 23 perkara.

Kemudian, Jawa Barat dengan total gugatan sebanyak 21. Selanjutnya, gugatan ketiga ada pada wilayah Papua dengan jumlah 18 gugatan. Sementara, wilayah Bengkulu, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali ada 3 gugatan dan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) terdapat masing-masing 4 gugatan.

Lalu bagaimana dengan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara)? Ya, berdasarkan data di MK, provinsi termuda di Indonesia ini pun tak luput dari laporan sengketa yang diajukan dari salah satu peserta pesta demokrasi.

Namun, di Kaltara sendiri hingga tenggat waktu pendaftaran pengajuan gugatan berakhir. Hanya, terdapat 1 gugatan, dan ini menjadi data gugatan laporan paling terendah dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami dalam hal ini tak menampiknya. Di mana memang terdapat satu peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK. “Informasinya di Kaltara memang ada satu pengajuan gugatan ke MK,” ungkapnya kepada Radar Kaltara, Sabtu (25/5).

Adapun, lanjutnya, mengenai tindak lanjut pasca mengetahui pengajuan gugatan tersebut. Pria yang murah senyum ini menuturkan bahwa pihaknya hanya menunggu arahan dari KPU RI. Dan arahan yang dimaksud itu yakni terkait kepastian gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu ke MK. Termasuk, langkah-langkah yang akan dilakukan ke depannya seperti apa.

“Kami, tetap masih menunggu apa yang menjadi arahan KPU RI. Karena memang ini suatu hirarki yang ada antara pusat dan daerah,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua KPU Bulungan ini juga.

Namun, lebih lanjut dikatakannya, KPU pada prinsipnya mengklaim selama menyelenggarakan pelaksanaan pesta demokrasi yang menjadi tonggak sejarah tersebut telah menjalankannya dengan baik. Dan tentunya, mengacu pada ketentuan yang ada. Artinya, tidak ada suatu yang dilakukan di luar dari apa yang menjadi pedoman.

“Prinsipnya kami telah melaksanakan tugas kami sebagaimana ketentuan yang ada,” ucapnya.

Bahkan, pihaknya pun tak segan dalam memberikan apresiasi dari salah satu peserta pemilu terkait pengajuan gugatan ke MK. Pasalnya, itu merupakan suatu langkah-langkah konstitusional yang memang diatur dalam undang-undang. “Tak masalah mengenai pengajuan gugatan itu, kami justru memberikan apresiasi karena itu adalah langkah-langkah konstitusional,” tuturnya.

Disinggung mengenai persiapan KPU terkait gugatan yang ditujukan olehnya? Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dengan mempersiapkan segala dokumen yang sekiranya diperlukan dalam proses sengketa di MK.

“Kita siap saja, ini tentu sembari berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dengan mempersiapkan segala dokumen yang sekiranya diperlukan,” jelasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Ketua Partai Beringin Karya (Berkarya) Kaltara, H. Jumain mengungkapkan, mengenai adanya informasi gugatan sengketa ke MK. Untuk Partai Berkarya Kaltara mengaku tak ada mengajukan gugatan ke MK. “Berkarya Kaltara nggak ada memohon ke MK untuk menggugat KPU,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X