Ahli Waris Kubur Jangan Seenaknya..!!

- Senin, 27 Mei 2019 | 12:16 WIB

TANJUNG SELOR – Kepala Seksi Pertamanan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bulungan, H. Ibramsyah menegaskan kepada ahli waris kubur sekiranya dapat mengikuti aturan.

Aturan yang dimaksud yakni ahli waris tidak membuat jinjing atau rumah makam permanen dan sejenis lainnya dengan ukuran yang cukup besar. Pasalnya, dengan ukuran yang cukup besar tersebut, tentunya membuat lahan pemakaman yang ada kapasitasnya menjadi sedikit.

“Saya tegaskan kepada semua ahli waris ke depannya agar dalam membuat jinjing itu jangan besar-besar,” ungkapnya kepada Radar Kaltara.

Adapun, lanjutnya, bahwa sejauh ini masih cukup banyak ahli waris kubur yang tak memahaminya. Meski, ahli waris punya hak tersendiri juga. Maksudnya hak dalam mendapatkan layanan pemakaman bagi anggota keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini. Namun, bukan berarti setelahnya ahli waris bebas dalam menentukan jinjingnya.

“Kami tidak melarang. Hanya, ukurannya paling tidak memiliki lebar antara 55–60 cm dan dengan panjang menyesuaikan antara 160– 90 cm,” ujar pria yang akrab disapa Anca ini.

Lebih jauh dikatakannya, mungkin bagi ahli waris dengan mengambil lebar tanah kubur satu jengkal tak ada manfaatnya. Akan tetapi, ditegaskannya bagi pengurus makam sendiri itu justru memiliki manfaat yang besar. Sebab, dengan luasan yang ada bisa saja untuk makam bayi.

“Seperti yang dapat dilihat saat ini. Jika jinjing itu besar tentunya tempat makam untuk bayi tak bisa lagi. Kecuali, jika memang pemakaman itu milik pribadi. Itu tak masalah. Berbeda halnya jika ini umum,” tuturnya.

“Tolonglah ahli waris jangan sesuka hati. Apalagi sampai ngotot kepada petugas pemakaman. Ini tentu tak baik. Sebab nilai kijing ini sebenarnya tak ada manfaatnya. Tetap amal ibadah orang dalam kubur sebagai bekalnya,” sambungnya.

Ditambahkannya juga, mengenai adanya jinjing di TPU yang saat ini terlihat cukup besar. Menurutnya itu merupakan jinjing yang memang sebelum dikelolanya. Atau 2015 lalu pemakamannya. Namun, untuk saat ini rerata ukurannya sudah seperti yang diimbaunya.

“Ya, meski dalam proses pemahaman kepada ahli waris harus beradu argumen. Tapi, alhamdulillah ahli waris sudah mulai paham dan mengikuti apa yang menjadi imbauan kami,” pungkasnya. (omg/eza)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X