Pemprov Perlu Penuhi Tiga Syarat

- Senin, 27 Mei 2019 | 12:15 WIB

TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe B di Tanjung Selor Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus berproses. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sedang melengkapi tiga persyaratan yang belum terpenuhi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, Suheriyatna mengatakan, tiga persyaratan yang belum terpenuhi itu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan kesesuaian RS terhadap Komite Akreditasi RS.

“Untuk pendirian IMB, waktu itu belum selesai sertifikat lahannya. Nah, sekarang sudah kita selesaikan. Jadi kita sudah bisa mengurus IMB-nya,” ujar Suheriyatna kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Sementara untuk andalalin, sejauh ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Itu diperkirakan dapat selesai dalam waktu sembilan hari kerja. Jadi, kemungkinan jika prosesnya lancar, akhir bulan ini sudah bisa terbit.

Sedangkan untuk kesesuaian RS terhadap Komisi Akreditasi RS, menurutnya hal ini sangat penting. Sebab, jika itu tidak ada, bisa jadi pemprov tidak mengetahui pola membangun RS rujukan itu sesuai atau tidak dengan RS Tipe B yang diinginkan nantinya. “Nah, itu kita mengacu pada standar KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) di Indonesia,” kata Suheriyatna.

Jika tiga hal tersebut sudah terpenuhi semua, ia memperkirakan pertengahan Juni 2019 ini sudah bisa mulai tender untuk pembangunan RS rujukan itu. Sebab, persyaratan yang harus dipenuhi sudah tidak ada masalah lagi. 

Suheriyatna juga menyebutkan, jika tiga persyaratan itu sudah terpenuhi, pemprov akan memperbarui perjanjian pinjaman dana dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Karena perjanjian yang ada sudah beberapa tahun, sehingga masa sudah terlampaui. “Jadi kita memperbarui MoU-nya lagi,” sebutnya.

Dengan dilakukan pembaruan MoU itu, harapannya pemprov dapat memenuhi segala permintaan yang ada, termasuk penyampaian dana untuk pendamping. Sebab, dana pendamping itu harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemprov.

“Tapi kita tetap optimistis, karena lahan di situ (lokasi RS Tipe B) sudah jadi milik kita (pemprov) yang legalitasnya ditetapkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat itu sudah keluar, luas lahannya sekitar 9 hektare lebih,” sebutnya.

Saat ini prosesnya hanya tinggal menunggu waktu untuk pembangunan. Artinya, tinggal berjalan. Memang semua proses itu pasti ada kendala atau hambatannya. Jadi, kendala itulah yang secara perlahan diurai untuk diselesaikan satu per satu.

“Kalau kita tidak bisa urus satu per satu, pasti secara global tidak bisa kita tentukan harus seperti apa. Karena di sini kita ketergantungan pada semua pihak, terutama SMI. Karena yang namanya dana pinjaman, tetap harus memperhatikan prioritas mana yang kita kerjakan,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Marten Sablon mendesak, layanan kesehatan ini harus segera dibangun. Sebab, pinjaman dana dari PT SMI sebesar Rp 340 miliar juga sudah disepakati. 

“Untuk pelaksananaannya ini tahun jamak (multiyears), saya rasa pemprov melalui DPUPR Perkim lebih tahu teknisnya seperti apa,” tutur Marten.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, banyak pertimbangan yang diambil sehingga pihaknya mendesak pembangunan RS rujukan itu segera dilakukan. Salah satunya terkait dengan kesepakatan pengembalian pinjaman PT SMI.

“Termasuk bunganya. Sebab, begitu dana pinjaman itu sudah masuk sesuai dengan perjanjian, maka bunganya sudah mulai berjalan,” sebutnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X