Larangan penggunaan kendaraan dinas sebenarnya bertujuan untuk melindungi aset. Khususnya aset milik Pemkab Bulungan agar tetap terjaga dengan baik. Ia juga meyakini jika seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bulungan telah memiliki kendaraan peribadi.
“Saya yakin semua PNS sudah memiliki kendaraan pribadi, dan saya juga yakin PNS kita akan taat dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Apalagi jika berkaca pada lebaran tahun lalu, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan itu mengaku tidak menerima adanya laporan terkait penggunaan kendaraan dinas saat lebaran. “Tahun ini saya yakin PNS juga tidak akan ada yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” ucapnya.
Jikapun nantinya ada PNS yang terbukti menggunakan kendaraan dinas tentu sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan, sanksi itu bisa saja berupa sanksi sedang hingga sanksi berat. Namun, sebelum sanksi itu diberikan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek apakah betul PNS menggunakan kendaraan dinas atau tidak. “Kita tidak bisa langsung memberikan sanksi, kalau belum dicek kebenaranya,” pungkasnya. (*/jai/eza)