PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Seperti tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 1440 H/2019 M.
Larangan itupun telah tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 003.2/3976/S. SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 itu ditujukan kepada kepala daerah.
“Dalam SE itu PNS dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” kata Bupati Bulungan, H. Sudjati kepada Radar Kaltara, Jumat (25/5).
Tidak hanya kendaraan dinas saja, PNS juga dilarang mendapatkan parsel dan pemberian gratifikasi jabatan saat lebaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bulungan. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan saat mudik,” ujarnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Tenguyun itu meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi penggunaan kendaran dinas tersebut. Kepala OPD juga harus tegas, jangan sampai staf tidak menggunakan kendaraan dinas justru kepala OPD yang menggunakan kendaraan dinas. “Saya minta aturan yang ada itu dapat ditaati,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai aturan yang ada, kendaran dinas bukanlah untuk kendaraan pribadi, melainkan kendaraan yang digunakan untuk membantu kelancaran seorang PNS dalam menjalankan tugas kedinasan. “Aturan sudah jelas. Untuk itu wajib kepada seluruh pegawai untuk menaati aturan yang ada,” tegasnya.