Mudik Lebaran, PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

- Senin, 27 Mei 2019 | 12:13 WIB

TANJUNG SELOR – Seperti tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 1440 H/2019 M.

Larangan itupun telah tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 003.2/3976/S.  SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 itu ditujukan kepada kepala daerah.

“Dalam SE itu PNS dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” kata Bupati Bulungan, H. Sudjati kepada Radar Kaltara, Jumat (25/5).

Tidak hanya kendaraan dinas saja, PNS juga dilarang mendapatkan parsel dan pemberian gratifikasi jabatan saat lebaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bulungan. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan saat mudik,” ujarnya.

Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Tenguyun itu meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi penggunaan kendaran dinas tersebut. Kepala OPD juga harus tegas, jangan sampai staf tidak menggunakan kendaraan dinas justru kepala OPD yang menggunakan kendaraan dinas. “Saya minta aturan yang ada itu dapat ditaati,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai aturan yang ada, kendaran dinas bukanlah untuk kendaraan pribadi, melainkan kendaraan yang digunakan untuk membantu kelancaran seorang PNS dalam menjalankan tugas kedinasan. “Aturan sudah jelas. Untuk itu wajib kepada seluruh pegawai untuk menaati aturan yang ada,” tegasnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas sebenarnya bertujuan untuk melindungi aset. Khususnya aset milik Pemkab Bulungan agar tetap terjaga dengan baik. Ia juga meyakini jika seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bulungan telah memiliki kendaraan peribadi.

“Saya yakin semua PNS sudah memiliki kendaraan pribadi, dan saya juga yakin PNS kita akan taat dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Apalagi jika berkaca pada lebaran tahun lalu, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan itu mengaku tidak menerima adanya laporan terkait penggunaan kendaraan dinas saat lebaran. “Tahun ini saya yakin PNS juga tidak akan ada yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” ucapnya.

Jikapun nantinya ada PNS yang terbukti menggunakan kendaraan dinas tentu sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan, sanksi itu bisa saja berupa sanksi sedang hingga sanksi berat. Namun, sebelum sanksi itu diberikan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek apakah betul PNS menggunakan kendaraan dinas atau tidak. “Kita tidak bisa langsung memberikan sanksi, kalau belum dicek kebenaranya,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X