Ditreskrimsus Tak Gentar MN Tempuh Praperadilan

- Senin, 27 Mei 2019 | 12:11 WIB

TANJUNG SELOR – Praperadilan yang dilayangkan pemohon MN ke termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terkait status tersangka dalam kasus informasi hoaks tentara asing di Bulungan dinilai hal yang lumrah.

Sebab, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menempuh jalur tersebut jika merasa proses penetapannya sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks tidak sesuai.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, pihaknya tidak gentar sedikitpun dengan praperadilan yang ditempuh MN yang merupakan anggota DPRD Bulungan. Langkah yang ditempuh MN dengan praperadilan lantaran yang bersangkutan merasa mengalami perlakuan tak mendasar sesuai hukum secara formil.

“Hak tersangka dapat mengujinya melalui praperadilan. Dan hal itu dilindungi hukum,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra.

Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan penyidiknya sudah sesuai dengan formil dengan diikuti surat perintah, penyitaan barang bukti sebagai objek praperadilan. Dan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidiknya juga sudah memenuhi ketentuan.

Berdasarkan Pasal 184 KUHP terkait alat bukti. Di mana, apabila alat bukti paling sedikit dua sudah terpenuhi, maka penyidik dapat tetap tersangka. Dan ada saksi ahli yang menguatkan kasus dan telah diperiksa. “Penyidik tetapkan seseorang jadi tersangka itu jika sudah memenuhi ketentuan. Dan berdasarkan keterangan ahli yang dijadikan bukti tambahan, petunjuk sesuai fakta tersangka melawan hukum,” tegasnya.

Ditanya terkait pernyataan kuasa hukum MN, Syahrudin yang menyampaikan penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan buru-buru, dipaksakan dan menggunakan pasal abu-abu? Ia menegaskan, tindakan penetapan tersangka tidak ada pasal abu-abu. Kemudian, kasus yang dihadapi MN merupakan penyebaran hoaks. “Serta, keterangan saksi, alat bukti dan pemeriksaan ahli telah dilaksanakan,” bebernya.

Menurutnya, dengan praperadilan yang ditempuh MN tentunya tidak menggugurkan tindakan pidana yang dilakukan MN. Hanya saja proses praperadilan ini mengoreksi secara formil. Nantinya, jika hasil sidang praperadilan memutuskan alat bukti yang digunakan tidak memenuhi pasca penetapan tersangka.

Maka, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan ketika status tersangka dibatalkan selanjutnya penyidik dapat melaksanakan dari awal. Mulai dari mengumpulkan alat bukti. Kemudian, memeriksa ahli dan mengumpulkan keterangan saksi. “Dengan kita menetapkan MN sebagai tersangka berdasarkan dasar hukum. Tentunya, kita juga siap menghadapi praperadilan yang diajukannya,” jelasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X