Wacana BUMD, PDAM Masih Rugi

- Senin, 27 Mei 2019 | 10:45 WIB

TARAKAN - Rencana pemerintah untuk mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam  menjadi badan usaha milik daerah (BUMD), disambut baik manajemen PDAM Tirta Alam.

Direktur Tirta Alam Tarakan Said Usman Assegaf mengatakan tahun 2017 lalu, terdapat peraturan BUMD yang baru. Dulu PDAM belum memiliki nama yang pas, sebab masih mengikuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

"Peraturan yang mengikat PDAM enggak ada, karena ikut peraturan Kemendagri karena terlalu banyak yang campuri, misalnya aturan tentang karyawan, harga tarif air dan aset yang masuk dalam Kementerian PUPR, jadi peraturannya banyak sehingga PDAM bingung mau pegang aturan yang mana. Tapi selama ini PDAM mau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah dan kementerian," ujarnya.

Dalam aturan Permendagri Nomor 2/2007, terdapat rencana pembentukan PDAM menjadi BUMD. Sehingga menurut Usman, yang diinginkan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, telah sesuai dengan Permendagri.

"Jadi PDAM masuk kategori BUMD dan peraturan BUMN, cuma bedanya BUMN pusat Negara, kalau BUMD berada di daerah," tuturnya.

Meski aturan tersebut telah dibuat sejak 2007 lalu, namun di seluruh Indonesia hanya terdapat beberapa PDAM yang berubah menjadi BUMD. Usman menjelaskan, khusus BUMD terdapat nama perseroan terbatas, yakni perusahaan besar dapat memasukkan saham ke PDAM sehingga dewan maupun komisaris berubah. Selain itu ada pula perusahaan umum daerah (perumda). "Status PDAM saat ini masih tetap berada di bawah kementerian dan pemerintah kota, yakni yang dimiliki langsung oleh pemerintah daerah," jelasnya.

"Jadi apakah nanti PDAM statusnya perseroda atau perumda? Tapi nanti akan ada konsekuensi," tuturnya.

Dijelaskan Usman, jika berstatus daerah, maka daerah harus berupaya untuk dapat membesarkan PDAM. Namun, jika berstatus perseroda, maka PDAM wajib memiliki dana dari luar, namun dengan konsekuensi harga air bisa saja dinaikkan.

"Tapi kalau saya sih ikut pemerintah saja. Kami hanya operator, ini akan diputuskan bersama pemerintah dan DPRD. Kami ikut saja, mekanisme dan aturannya ada. Tapi yang jelas PDAM harus untung, kalau tidak maka tidak bisa melakukan pelayanan publik yang baik," katanya.

"Bagaimana sekarang sebuah perusahaan bisa bertahan tanpa ada untung? Bayar pajak bagaimana? Gaji karyawan?" sambungnya.

Oleh sebab itu, Usmam menjelaskan bahwa PDAM didirikan khusus untuk pelayanan publik dan lebih kepada permasalahan sosial dan bukan soal keuntungan. "Jadi PDAM dibangun untuk publik, setelah kepentingan masyarakat terpenuhi, barulah bisa untung. PDAM pun tidak boleh untung lebih dari 10 persen," katanya.

Namun saat ini, PDAM Tirta Tarakan masih dinyatakan dalam kondisi rugi, hal tersebut dikarenakan harga jual air dan mengelola air tidak berimbang. Hanya PDAM masih dapat bertahan karena aset milik PDAM merupakan milik pemrrintah.

"Kalau kami dalam kondisi rugi kan tidak bisa memberikan kepada pemerintah? Bagaimana kami mau membayar PAD, padahal masih dalam kondisi rugi," ujarnya. (shy/lim)

 

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X