Dua Investor Mulai Lakukan Pembebasan Lahan KIPI

- Senin, 27 Mei 2019 | 10:41 WIB

TANJUNG SELOR – Beberapa rencana mega proyek di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini masih terus digenjot realisasinya. Salah satunya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, Panji Agung mengatakan, rencana pembangunan KIPI tersebut sudah ada perkembangan. Saat ini sudah ada dua investasi yang izin lokasinya terbit.

“Sekarang mereka sedang melakukan proses pembebasan lahan,” ujar Panji saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.

Setelah pembebasan lahan itu selesai, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembangunan infrastruktur dasar untuk kawasan industrinya. Harapannya, setelah itu selesai, industri di provinsi termuda Indonesia ini terbangun seperti yang diharapkan.

Ia menyebutkan, segala hal secara terus menerus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar KIPI ini dapat terwujud secepatnya. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penyusunan rencana aksi strategis. Dan sekarang sedang berprogres. “Target terdekatnya adalah kita diminta untuk membentuk badan pengelola. Karena jika tidak ada badan pengelola, tidak akan ada industri yang datang,” kata Panji.

“Kita upayakan ini bisa maksimal. Karena semakin banyak investasi, maka itu akan semakin memperbesar perputaran uang di sekitar kawasan itu. dan secara otomatis juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” sebut Panji.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, dijelaskan bahwa setiap pembangunan KIPI wajib melakukan analisis dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas. Sehingga dapat memperkirakan dampak apa yang akan ditimbulkan oleh industri itu.

“Jadi tidak perlu khawatir dengan kehadiran industri ini. Karena, industri apapun itu, jika sudah ada analisis lingkungannya dan sudah ada pengakuannya, insyaallah aman,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala DPUPR Perkim Kaltara, Suheriyatna menegaskan bahwa untuk rencana aksi dari pembangunan KIPI ini sudah dibahas. “Itu bukan hanya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan di tingkat nasional hingga investor pun kita sudah tahu, siapa kerja apa,” kata Suheriyatna.

Untuk diketahui, dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan kawasan industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan industri kecil dan menengah dengan luasan ditetapkan dari luas kaveling industri itu sendiri.

Sebelumnya Bupati Bulungan, H. Sudjati menjelaskan, sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan membantu memfasilitasi perizinan investor saja. “Pada prinsipnya, kita siap memberikan izin dengan catatan seluruh persyaratan telah lengkap,” kata Bupati kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Dalam proses perizinan, seluruhnya diperoses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk bisa mendapatkan izin lokasi diperlukan adanya pertimbangan teknis (pertek) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selanjutnya disetujui oleh kepada daerah. “Melalui sistem OSS ini, akan lebih mempermudah perizinan, karena langsung menggunakan sistem,” bebernya.

Meski begitu, verifikasi di lapangan juga masih diperlukan. Terutama untuk kawasan yang diusulkan untuk dikelola wajib clear and clean (jelas dan bersih). Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga harus menindaklanjuti, jadi meksipun melalui aplikasi memasukan data secara mandiri oleh yang mengajukan tetapi tetap dilakukan verifikasi lapangan dulu.

Sekretaris DPMPTSP Bulungan, Jahrah menambahkan, hingga saat ini memang sudah ada tujuh investor yang mengajukan perizinanan untuk berinvestasi di KIPI. “Saat ini ketujuh investor itu tengah mempersiapkan beberapa dokumen pelengkap untuk selanjutnya bisa mendapatkan izin,” kata Jahrah.

Khusus lima investor, ada yang berencana mengelola KIPI dan ada juga yang akan membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di KIPI. Adapun kelima investor itu yakni PT Inalum, PT Indonesia Strategis Industri, PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri, PT Kayan Patria Propertindo dan PT Adidaya Supra kencana. Dari lima invetor itu, lima di antaranya mengajukan izin untuk mengelola KIPI.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X