BNNK Sebut Proses Penangkapan Sesuai Prosedur

- Senin, 27 Mei 2019 | 09:55 WIB

TARAKAN – Sidang praperadilan tersangka perkara sabu, dengan terdakwa MR yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, kembali dilangsungkan kemarin (24/5) dalam dua sesi. Sidang dengan agenda menjawab replik pemohon (duplik) dari terdakwa melalui kuasa hukum MR, Rabshody Roestam, Nunung Tri Sulistyawati dan Nazamuddin disampaikan pagi harinya. Lalu siang hari dijawab kembali dari pihak BNNK Tarakan.

Dalam duplik terdakwa, Rabshody menyampaikan pemohon praperadilan ternyata sama sekali tidak dibantah oleh termohon praperadilan. Kemudian otomatis pihak termohon telah mengakui kebenaran dari dalil tersebut.

Disebutkannya, mengenai dalil yang dibacakan oleh BNNK pihaknya tidak akan menanggapinya, lantaran tidak dapat mengguggurkan permohonan praperadilan. Sebelumnya, menurut BNNK perkara gugur karena sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan. “Hal yang dapat menggugurkan permohonan praperadilan dari pemohon, apabila perkara pokoknya telah disidangkan,” tuturnya.

Namun diketahui, hingga saat ini belum ada perkara pokoknya masuk ke Pengadilan Negeri Tarakan atau disidangkan. Selain itu, dalam jawaban termohon terkait dengan proses penangkapan dan penetapan status tersangka, sudah masuk dalam perkara pokok. Hampir semuanya termohon menjelaskan terkait kronologis penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang ada di dalam KUHAP. “Jadi dalil itu harus ditolak dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Kemudian di dalam duplik yang diajukan BNNK, didapati bahwa pihaknya termohon tetap pada dalil jawabannya. Selain itu, di dalam duplik tersebut juga termohon menjelaskan proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga harus dinyatakan sah. Sehingga pihaknya menyatakan dalil dalam replik pemohon, patut ditolak majelis hakim.

Kemudian ada juga surat P-21 dari Kejari Tarakan, setelah itu penyidik BNNK sebagai pemohon melimpahkan MR alias WW dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum. “Sesuai B.12/03.a1/V/ks/pb.00/2019/BNNK-TRK, 22 Mei 2019 beserta turunannya, sudah menunjukkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukum BNNK Tarakan, M. Faizal Mirza dalam dupliknya. (zar/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X