TARAKAN – Terdesak kebutuhan ekonomi membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EA (35) ini harus rela mencuri motor. Rencananya hasil penjualan motor itu akan gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun nyatanya ibu beranak satu itu harus mendekap di balik jeruji besi lantaran perbuatan tersebut.
EA diamankan oleh personel unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan di rumah kontrakannya di daerah Markoni, Kelurahan Pamusian, Rabu (22/5) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika mengatakan, motor yang dicuri oleh EA tidak jauh dari lokasi kontrakan yang ia tempat. Motor Honda Beat tersebut dicuri oleh EA di sekitaran kos-kosan pada Senin (20/5). “Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang akan menjual motor tapi tidak ada kelengkapan suratnya,” ungkapnya.
Dalam laporan itu didapati pelaku juga menjual motor dengan harga yang sangat murah yaitu Rp 1,5 juta. Akhirnya, menindalanjuti laporan tersebut petugas kemudian memancing pelaku, dengan cara akan membeli motor tersebut. “Pelaku datang membawa motor langsung kami amankan beserta barang bukti,” bebernya.
Dari pengakuan EA kepada polisi, ia baru pertama kali melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan hidup. Apalagi dengan statusnya sebagai istri kedua, suaminya tidak menafkahi dirinya dan anaknya. Pelaku mengakui juga dari Gorontalo merantau ke Tarakan untuk mencari pekerjaan, tapi terus menikah dengan orang dan punya anak di kota ini. “Untuk modusnya, ia gunakan kunci ganda dan mencari setop kontak motor yang rusak, kemudian mencoba-coba untuk menghidupkan motor yang akan ia curi,” imbuhnya. “Untuk sementara EA terancam dipenjara dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai pasal 362 KUHP,” jelasnya. (zar/ash)