MN Tak Terima Status Tersangka

- Jumat, 24 Mei 2019 | 10:41 WIB

TANJUNG SELOR – MN, salah satu anggota DPRD Bulungan tak terima atas status tersangka yang disandangnya dampak dari postingan melalui akun media sosial miliknya. Status tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara ke MN ini akibat informasi adanya tentara Cina bersenjata lengkap yang dibagikan ke laman Facebook.

Kemarin (23/5) MN melayangkan gugatan praperadilan sebagai pemohon dan Ditreskrimsus Polda Kaltara sebagai termohon. Sidang praperadilan berlangsung di Ruang Sidang Cakra dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tjs.

Dari pantauan Radar Kaltara, sidang perdana MN didampingi kuasa hukumnya, Syahrudin. Kemudian, Polda Kaltara diwakili Kepala Bidang Hukum AKBP Andrie Satiagraha. Sidang Praperadilan ini diketuai hakim tunggal, Indra Cahyadi yang berlangsung sekira satu jam lamanya.

Usai mengikuti proses persidangan, pemohon tak ingin berkomentar lebih banyak. Ia telah menyerahkan terkait kasus yang terjadi saat ini melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Syahrudin, menyampaikan ada beberapa poin yang dinilai janggal. Pertama, dengan status tersangka yang dialamatkan ke MN dinilai terburuh-buruh. Kedua, penetapan tersangka ke MN juga terkesan dipaksakan.

“Ketiga, penerapan pasal tentunya harus tepat dan cermat. Kemudian tidak ada terkesan ragu-ragu. Karena, pasal yang ditetapkan (atas status tersangka, Red) pasal yang bersipfat kumulatif. Artinya, terlalu banyak pasal yang diragukan,” ucap Syahrudin kepada Radar Kaltara, Kamis (23/5).

Kemudian, ia menilai terkait penyitaan barang milik kliennya berupa handphone tidak melalui prosedur. Sebab, penyitaan dilakukan tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Kemudian perkara kliennya bukan perkara mendesak.

Bahkan, ia mempertanyakan mengapa penyebar video pertama tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dan ia kekeh apa yang dilakukan kliennya bukan penyebaran hoaks. Dan untuk memastikan itu pada sidang dengan agenda pembuktian nantinya, pihaknya telah mempersiapkan bukti. “Harus lebih cermat lagi memaknai apa yang tertulis. Dan kami tanyakan kenapa penyebar pertama tidak ditetapkan tersangka,” tanyanya.

Sementara, Kabidkum Polda Kaltara AKBP Andrie Satiagraha menyampaikan apa yang disampaikan pemohon semuanya tidak benar. Kemudian, ada kekeliruan yang disampaikan pemohon kepada termohon yang tidak sesuai. “Seperti pasal dan terkait penyitaan barang bukti tentunya sudah sesuai dengan prosedur,” singkatnya.

Proses praperadilan MN bakal tuntas hingga tujuh hari mendatang. Dengan rincian, mulai dari gugatan praperadilan dari pemohon dan jawaban dari termohon pembacaan replik dari pemohon. Kemudian sidang berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan duplik dan bukti dari termohon.

“Waktunya tujuh hari dan dijadwalkan putusan Rabu (29/5) mendatang. Dengan alasan, waktu libur Idulfitri sudah dekat, sehingga sidang praperadilan dikebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuwarta Kusuma Putra menjelaskan, proses tahapan yang telah dilakukan sebelum MN ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait informasi hoaks adanya tentara Cina bersenjata lengkap beredar melalui Facebook.

Padahal, hasil pemeriksaan yang dilakukan mulai dari warga yang berada di Desa Gunung Sari, lokasi penginapan di Hotel Platinum dan saksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut telah diperiksa. Dari belasan saksi yang diperiksa tidak ada keterangan yang membenarkan WNA membawa senjata lengkap. Sementara, hasil pemeriksaan dari 12 saksi WNA ini merupakan kelompok pelajar yang sedang melakukan penelitian Gaharu.

Sehingga, dari rangkaian penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Sebab, postingan hoaks yang dilakukan MN telah memenuhi unsur pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1/1946 dan pasal 15 tentang peraturan Hukum Pidana serta pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang ITE. 

“Setelah alat buktinya cukup untuk mengambil kesimpulan bahwa tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan ada senjata lengkap yang digunakan. Kemudian diputuskan bahwa info yang di posting MN hoaks, tidak benar, tidak sesuai dengan faktanya,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X