Perkara Oknum Caleg Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jumat, 24 Mei 2019 | 10:36 WIB

TANJUNG SELOR – Proses tahapan pemilu 2019 yang sudah berlangsung 17 April mulai dari pencoblosan, perhitungan hingga rekapitulasi tingkat provinsi telah rampung. Namun, masih ada oknum caleg yang masih berurusan dengan pihak kepolisian.

Itu dikarenakan, oknum caleg ini diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu nomor 7/2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di mana, larangan berkampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat rumah ibadah, maupun fasilitas pemerintah dan berlaku untuk pemilu maupun pilkada.

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg tersebut. Kemudian, proses pembahasan tahap satu dan dua bersama Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu Bulungan, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Polres Bulungan.

“Setelah dibahas di pembahasan satu dan dua kini diserahkan ke Polres. Kemudian dilanjutkan pembahasan tiga. Setelah itu diserahkan ke Pengdilan,” ucap Ahmad kepada Radar Kaltara.

Sementara, Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Nugroho Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita menyampaikan, dugaan pelanggaran ini bermula saat oknum caleg melakukan kampanye di tempat ibadah pada Jumat (5/4) lalu. Sebelum, diserahkan ke kepolisian, dari Bawaslu Bulungan sudah melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg DPRD Provinsi Kaltara.

Temuan dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. “Padahal sangat jelas melakukan kampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Adi Prasetia Sasmita.

Setelah melalui proses di Bawaslu Bulungan pembahasan tiga diserahkan ke Polres Bulungan. Sebelumnya, pembahasan satu dan dua dilaksanakan bersama Gakkumdu. Setelah melalui proses pembahasan tahap satu dan dua syarat formil dan materil atas dugaan pelanggaran oknum caleg dinyatakan lengkap. Sehingga, diserahkan ke Polres Bulungan untuk menangani. “Sudah ada, segerah kami limpahkan ke Kejari Bulungan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut pada pasal 521 berbunyi setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, atau j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Sudah tahap ketiga, layak dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah masuk, unsur terpenuhi untuk pembuktian dan keputusan nantinya di Pengadilan,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X