Puluhan CJH Terancam Batal Berangkat

- Jumat, 24 Mei 2019 | 10:34 WIB

NUNUKAN – Meskipun dapat tambahan kuota sebanyak 200 orang, namun puluhan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Nunukan justru terancam batal diberangkat. Dari catatan yang dimiliki kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, sebanyak 22 CJH yang masuk daftar pemberangkatan 2019 ini harus dibatalkan.

“Mereka ini jamaah tambahan. Alasannya beragam. Ada yang belum melunasi dan ada juga yang memilih menunggu istri atau suaminya saja,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Nunukan, H. Muhammad Tahir kepada media ini kemarin.

Namun, lanjutnya, yang banyak bermasalah itu mengenai data identitas. Misalnya, ketika mendaftar sebagai CJH menggunakan nama Hasan. Namun, identitas paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) dan lainnya menggunakan nama Sabri. Perbedaannya sangat jauh. Tapi, jika hanya persoalan tanggal, bulan dan tahun lahir yang hanya berbeda satu angka atau huruf saja masih bisa ditolerasi.  Karena tidak terlalu signifikan perbedaannya. “Masih dapat dibuatkan berita acara bahwa terjadi perbedaan tanggal bulan disebabkan karena hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Tapi, jika kesalahaannya signifikan. Misalnya, namanya berbeda dan nama orang tuanya sangat berbeda, maka untuk mengubahnya wajib melalui pengadilan negeri. Selama ini sudah banyak dilakukan dan sudah dapat diselesaikan sejak awal karena nomor kursinya masuk daftar pemberangkatan 2019 ini. Nah, yang masalah ini mereka yang masuk dalam daftar tambahan. Lalu, identitas mereka bermasalah. Misalnya, nama di KTP berbeda dengan paspor yang lama. Hingga batas akhir pelunasan persoalan itu belum selesai. Apalagi jika harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu cukup lama.

“Paling cepat proses pengadilan itu sebulan. Kalau selesai dan diterima alasannya proses penggantian nama tidak masalah. Tapi, kalau tidak diterima dan ditolak, maka harus membuat dari awal lagi. Dan yang pasti tidak bisa berangkat haji karena dibatalkan dan digantikan dengan yang lain,” jelasnya.

Dikatakan, CJH yang banyak bermasalah dengan dokumen identitas mereka ini rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dari Sandakan, Tawau (Sabah, Malaysia) dan sekitarnya. Dari kuota sebanyak 314 CJH terdiri dari 114 CJH reguler dan 200 CJH tambahan ini sekitar 10 persen itu bermasalah pada dokumen identitasnya.

“Untuk data pasti, kami belum tahu. Karena, masih banyak yang belum melaporkan paspornya,” bebernya.

Kendati demikian, lanjutnya, dari total kuota tersebut, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 38 juta lebih itu sudah mencapai 95 persen. Kini, proses pendataan dan perbaikan terhadap biodata CJH sedang dilakukan. “Adanya tambahan kuota 200 orang ini membuat daftar tunggu berkurang. Kalau daftar sekarang hanya menunggu 15 tahun saja dari sebelumnya 25 tahun. Jumlah daftar tunggu saat ini mencapai 2.600 orang,” sebutnya mengakhiri. (oya/ana)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X