PH Minta Tersangka Dibebaskan

- Jumat, 24 Mei 2019 | 10:29 WIB

TARAKAN – Sidang praperadilan perkara sabu tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan dengan tersangka MR kembali dilanjutkan kemarin (23/5). Permohonan praperadilan dibacakan oleh penasehat hukum tersangka, Nunung Tri Sulistyawati, Rabshody Roestam, dan Nazamuddin.

PH pemohon menyampaikan ada 17 alasan dalam permohonan praperadilan kliennya ini. Salah satunya terkait kondisi MR yang menderita penyakit yang akut, sehingga kedua mata tersangka tidak bisa berfungsi. “Dari hasil pemeriksaan dokter mata yang dilakukan oleh petugas penangkap, diketahui kedua mata pemohon tidak berfungsi dan penyakit tersebut tidak ada obatnya,” ungkap Rabshody.

Ditambahkannya, kebutaan yang dialami MR sudah terjadi sejak ia duduk di bangku sekolah dasar kelas VI pada tahun 1987. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan MT pada 3 Mei lalu, didapati dokter ahli mata juga memastikan MR mengalami kebutaan total dan tidak dapat melihat apapun. “Untuk itu didapati pemohon tidak dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari dan sejak itu pula pemohon tidak dapat melakukan aktivitas apapun,” bebernya.

Tidak hanya itu, Rabshody juga menilai tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas BNN, tidak memperhatikan kondisi pemohon sebagai seorang yang tidak dapat melihat, alias tidak dapat membaca karena buta. “Termohon juga ketika melakukan penangkapan pemohon tidak didahului dengan minimal dua alat bukti yang sah. Soal alat bukti ini diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jika tidak terpenuhi, maka tindakan hukum tidak sah,” imbuhnya.

Ditambahkannya lebih lanjut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), MR tidak didampingi penasehat hukum, bahkan tidak pernah ditanyakan apakah akan didampingi penasehat hukum atau tidak. Selain itu, dengan kondisi buta MR tidak pernah dan bisa membaca BAP tersebut dan langsung dimintai tanda tangan. “Tuntutan pemohon praperadilan, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum,” tegasnya.

 Sementara itu, Alvin Andrew Dias selaku kuasa hukum BNNK Tarakan dalam sidang kemarin langsung menanggapi permohonan praperadilan tersebut. Intinya, pihaknya menegaskan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. “Tersangka didapati terlibat dalam peredaran sabu ini berawal dari pengakuan tersangka lain, YL. Kemudian barang bukti itu terbukti positif mengandung metamfetamina. Jadi penetapan tersangka sudah sah oleh penyidik,” katanya singkat. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X