Wanita Pemilik H5 Dituntut Satu Tahun Penjara

- Jumat, 24 Mei 2019 | 10:28 WIB

TARAKAN – Wanita pemilik dua butir pil Happy Five (H5) yaitu Hasnah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (21/5) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinasto Cahyo Utomo yang membacakan tuntutan tersebut menuntut terdakwa hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dikatakan Dinasto, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya. Kemudian Hasnah juga mengakui perbuatannya dan mengakui H5 tersebut digunakannya agar bisa tidur. “Terdakwa didakwa pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal 62 ini berisi barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Dinasto.

Lebih lanjut kata Dinasto, berdasarkan keterangan saksi, pil H5 tersebut didapatkan Hasna dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Selain itu, dari pengakuan Hasnah, ia sering keluar malam sehingga menyulitkan dirinya tidur. Dari situ, Hasnah mulai mengomsumsi H5 agar bisa tidur. “Obat ini harus ada resep dokter, tapi dia tidak ada dan menyalahi aturan,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum Hasnah, Nunung Tri Sulistyawati menuturkan, pil H5 yang dikomsumsi kliennya selama ini digunakan hanya untuk dirinya, agar ia bisa tidur. Diketahui H5 adalah psikotropika golongan IV. Dalam undang-undang, kata Nunung, psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. “Dia tidak tahu itu dilarang atau tidak. Intinya dia pakai biar bisa tidur dan dia tidak beli barang itu karena dia dikasih temannya,” ungkapnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X