Tak Jalankan Inpres, Rapor Merah Menanti

- Kamis, 23 Mei 2019 | 13:51 WIB

TANJUNG SELOR - Percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang didukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2018 terus digenjot. Inpres ini ditujukan kepada 12 kementerian beserta Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dan Bupati Bulungan.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, Sudjadi mengatakan, dalam Inpres tersebut, masing-masing pihak sudah ditetapkan tugasnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

"Jadi, kementerian mana yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai Inpres itu akan dapat rapor merah. Begitu juga kami di provinsi dan kabupaten," ujar Sudjadi pada acara Respons Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (21/5).

Artinya, harus hati-hati, karena rapor merah menanti jika pada action plan nanti ada kementerian atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan Inpres.

Sudjadi menyebutkan, sesuai dengan rencana yang ada pembangunan fisik KBM Tanjung Selor ini akan dimulai awal tahun depan. Adapun lahan yang sudah disiapkan untuk pembangunan di kawasan tersebut sudah ada sekitar 500 hektare, dari luas keseluruhan yang direncanakan mencapai 11 ribu hektare.

"Lahan yang sekitar 500 hektare ini sudah dibebaskan. Memang kita masih mengalami kekurangan untuk pembayaran tanah yang ada. Tapi pada prinsifnya, progres itu sudah ada," kata Sudjadi.

Jadi, 2020 itu sudah dimulai action plan untuk fisiknya. Tapi dengan catatan, ada dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang masuk di sana. Khusus untuk Gubernur Kaltara, itu ada enam poin yang diinstruksikan. Salah satunya memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor.

 

Saat ini, pemprov sudah mulai bergerak, khususnya dari DPUPR Perkim. Di Bidang Bina Marga dan Permukiman, sudah memulai pembuatan rumah susun serta melakukan pembukaan jalan. Selain itu, dari Cipta Karya juga menyiapkan untuk kebutuhan air bersih.

"Jadi sudah ada pembagian tugas kepada masing-masing bidang. Termasuk dari kementerian juga tentu sudah memiliki rencana aksi masing-masing sesuai dengan ketentuan Inpres itu," sebutnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya. Itu sudah diinstruksikan untuk memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana perkotaan bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Menteri Perhubungan, Menteri DPDTT, Menteri Pertanian, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri ESDM, serta Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan juga bergerak sesuai instruksi masing-masing.

"Jadi KBM Tanjung Selor ini dikerjakan bersama-sama oleh sejumlah pihak sesuai Inpres 9/2018 itu. Di sini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didaulat untuk mengoordinasi pelaksanaan dari Inpres ini dan melaporkan hasilnya ke Presiden," pungkasnya. (iwk/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X